Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Komisi Pertahanan Minta TNI Tak Tutup-tutupi Kasus La Gode

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi kekerasan. Dok.TEMPO/Santirta M
Ilustrasi kekerasan. Dok.TEMPO/Santirta M
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Kharis Almasyhari meminta kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang warga sipil bernama La Gode. Abdul juga mengatakan bahwa sebaiknya TNI tidak menutup-nutupi kasus ini jika memang anggotanya terbukti melakukan penganiayaan yang berujung kematian kepada La Gode.

“Sekali lagi jangan ada niat apalagi upaya untuk menutup-nutupi kasus ini. Apabila terbukti, saya yakin TNI pasti akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 30 November 2017.

La Gode, seorang warga yang tinggal di Maluku Utara sebelumnya tewas setelah ditahan di Pos Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau. Kematian La Gode diduga karena adanya penganiayaan akibat dituduh melakukan pencurian sebuah singkong parut (gepe) milik seorang warga bernama Egi. Ia tewas dengan sekujur tubuh yang terluka, termasuk delapan buah gigi dan kuku kaki yang tercabut.

Baca juga: HUT TNI Ke-72, KontraS Beberkan Pelanggaran HAM Melibatkan TNI

Abdul juga meminta TNI untuk melalukan investigasi menyeluruh serta mendalam terhadap peristiwa ini. Selain itu, Abdul juga meminta agar para pelakunya bisa dihukum. “Semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pihak sipil ataupun militer,” kata Abdul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Letnan Kolonel Sarkitansi Sihaloho sebelumnya telah mengatakan bahwa pihaknya telah membuat surat pernyataan yang berisi bahwa masyarakatlah yang melakukan pengroyokan pada La Gode hingga tewas. Surat tersebut, kata Sihaloho, telah ditandatangani oleh 1.200 warga.

Baca juga: Kontras: Ini Empat Pemicu Kekerasan Tentara

Namun, pernyataan Sarkitansi Sihaloho tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani. Menurut Yati, hasil dari investigasi yang dilakukan oleh KontraS yang bekerja sama dengan LBH Mormoi menemukan adanya sejumlah pelanggaran hukum dan HAM yang diduga dilakukan TNI terhadap La Gode. Pihak TNI sebelumnya mengaku bahwa La Gode meninggal karena pengeroyokan massa, tetapi hasil investigasi KontraS menemukan bawa ia meninggal di Pos Satgas sekitar pukul 04.00 WITA.

Hingga berita ini dibuat Tempo belum berhasil mendapat konfirmasi dari pihak TNI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

3 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

5 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

7 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

8 hari lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

8 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya, Vonis Bebas Dibatalkan MA

Terpidana Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Ahad, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.


Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

9 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Polisi Periksa Lagi Terlapor Penganiayaan Siswa MA di Tebet, Konsisten Sebut Perkelahian

Polres Jaksel telah memeriksa belasan saksi yang diduga mengetahui penganiayaan kepada siswa MA di Tebet, termasuk terlapor


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

11 hari lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

12 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.