TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermansyah Dulaimi mengungkapkan ada indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan pengacara Fredrich Yunadi. Menurut pengamatannya, dugaan pelanggaran itu dilakukan saat Fredrich masih membela Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas profesional," kata Hermansyah di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Baca: KPK Tak Buru-buru Limpahkan Perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan
Dugaan pelanggaran itu, kata dia, salah satunya saat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dari Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk Setya pada 2017. Fredrich pernah mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki izin Jokowi sebelum memeriksa kliennya.
Hermansyah berpendapat, tak ada ketentuan hukum yang mengharuskan KPK meminta izin terlebih dulu untuk memeriksa tersangka, termasuk Setya. Sebab, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, apalagi bila diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Peradi saat ini tengah mengumpulkan data terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan Fredrich. Hermansyah sendiri tak sepakat dengan cara Fredrich menjalankan tugasnya.
"Terlalu banyak omong dan over proteksi. Kita boleh bela klien tapi jangan keterlaluan sampai mengorbankan segala macam," kata Hermansyah.
Baca: Kata Fredrich Yunadi, Penahanannya Kriminalisasi Terselubung
Pemeriksaan internal dari Komisi Pengawas (Komwas) Peradi masih berlangasung. Bila terbukti ada pelanggaran kode etik advokat, Komwas akan menyerahkannya ke dewan kehormatan Peradi untuk digelar sidang etik. Peradi tak menargetkan kapan pemeriksaan internal itu diselesaikan.
"Kesulitan kami adalah kalau kami panggil (Fredrich) keluar kan tidak boleh," ujarnya.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Mereka memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Fredrich Yunadi resmi ditahan dan dibawa ke rumah tahanan KPK pada Sabtu, 13 Januari 2018. Dia ditahan di tempat yang sama dengan Setya Novanto.