TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi masih berfokus melengkapi bukti-bukti kasus Fredrich Yunadi. Bekas pengacara Setya Novanto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan merintangi penyidikan Setya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya masih mengkonfirmasi terlebih dahulu sejumlah bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. "Saya kira tidak perlu mengejar, tidak perlu terburu-buru dalam menangani suatu perkara," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Diperiksa KPK untuk Fredrich Yunadi, Istri Setya Novanto Bungkam
Sementara itu, sidang perdana praperadilan Fredrich Yunadi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Februari 2018. Fredrich mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 10 Januari 2018. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto.
Data medis itu dibuat setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi diduga dilakukan keduanya untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan.
Baca: Praperadilan Fredrich Yunadi Dipimpin Hakim Ratmoho 12 Februari
Akibat perbuatan itu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.