TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan perawat Rumah Sakit National Hospital berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Korban, 30 tahun, merasa dilecehkan saat berada di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018.
“Tadi malam kami menetapkan ZA sebagai tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban di sebuah rumah sakit di kota Surabaya,” kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca: Cerita Pelarian Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital
ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Pria berusia 30 tahun itu pun kemudian ditahan. Dia akan menjalani masa penahanan selama 40 hari ke depan.
Polrestabes Surabaya telah mengantongi sejumlah alat bukti kuat untuk menjerat ZA. "Ada petunjuk dan keterangan saksi, itu sudah dua alat bukti. Ada beberapa alat bukti yang tidak bisa saya sebutkan di sini," ujar Rudi.
Walaupun bukti yang didapat sudah kuat, Rudi menambahkan, pihaknya masih terus mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan. Termasuk menambah keterangan dari berabagai saksi. "Kami akan terus melakukan beberapa pemeriksaan dari pihak-pihak rumah sakit, dokter, psikolog, dan lainnya,” ucap dia.
Baca: DPR Bakal Gelar Rapat Soal Pelecehan Seksual di National Hospital
Kepolisian juga tengah mendalami Standard Operation Procedure (SOP) RS National Hospital dalam memberikan pelayanan kepada pasien sebagai konsumennya. Menurut Rudi, peristiwa ini merupakan pelajaran besar terkait pelayanan terhadap pasien dan pengawasan selama penanganan medis. “Jangan sampai tanpa ada pengawasan. Harus diantisipasi supaya tidak terjadi lagi.”
Perawat RS National Hospital berinisial ZA yang diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual itu dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.