TEMPO.CO, Surabaya - Perawat Rumah Sakit National Hospital, Surabaya yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasiennya, sempat ke luar kota sebelum ditangkap polisi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, Zunaidi Abdilah bertolak ke Malang pada Kamis, 25 Januari 2018 atau saat video yang diunggah korban pelecehan seksual viral di dunia maya.
"Mulai kemarin (25 Januari) ke Malang ke rumah istri, lalu kembali lagi ke sini (Surabaya)," ujarnya saat ditemui wartawan di Markas Polrestabes Surabaya, Jumat 26 Januari 2018.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Seksual oleh Perawat yang Videonya Viral
Dari Malang, perawat itu lalu kembali ke Kota Pahlawan dan bermalam di sebuah hotel. Kepolisian lantas meluncur ke lokasi untuk memastikan identitas yang bersangkutan. "Setelah mencocokkan identitas, kami pastikan (dia orangnya)," kata Rudi.
Sampai siang ini, penyidik masih memeriksa dan meminta keterangan Zunaidi sebagai saksi. Beberapa saksi juga diperiksa hari ini, termasuk beberapa dokter yang bertugas di RS National Hospital.
Sejauh ini, kepolisian baru mengantongi video rekaman pengakuan terduga pelaku yang telah beredar di media sosial sebagai barang bukti. Tak ada rekaman kamera pengawas sebagai barang bukti lainnya. "Di ruang pemulihan tidak ada CCTV, tapi ada CCTV di beberapa ruangan lain."
Rudi memastikan pihaknya perlu merangkai peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi sehingga sampai pada kesimpulan tersangka. "Statusnya masih saksi. Setelah itu berdasarkan alat bukti kita tentukan tersangkanya."
Baca juga: Perawat di Video Viral Pelecehan Seksual Dipecat Pihak RS
Zunaidi Abdilah, 30 tahun, diketahui merupakan perawat di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya. Ia diduga telah melecehkan seorang pasien perempuan yang baru saja selesai menjalani operasi.
Pria yang beralamat di Jagalan, Sidoarjo ini terlihat dalam video viral saat sedang mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pasien tersebut. Zunaidi di
disangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya tak berdaya. Ini melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.