TEMPO.CO, Surabaya - Polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami pasien perempuan oleh perawat laki-laki di Rumah Sakit National Hospital Surabaya berinisial J. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari suami korban sekaligus kuasa hukum korban, Yudi Wibowo Sukinto.
"Korban telah melaporkan kepada kami. Kami akan mengusutnya. Kami sudah mengkonfirmasikan kepada pelapor," ujar Rudi kepada wartawan di Markas Polrestabes Surabaya, Kamis, 25 Januari 2018.
Baca: Alami Pelecehan Seksual, Istri Eks Advokat Jessica Wongso Stres
Menurutnya Polrestabes Surabaya perlu mendalami keterangan dari pihak korban, saksi-saksi dan manajemen rumah sakit. Baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap perawat yang diduga sebagai pelakunya.
Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, kata Rudi, J bisa dikenai Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tutur dia.
Simak: Perawat di Video Viral Pelecehan Seksual Dipecat Pihak RS
Yudi Wibowo mengatakan bahwa hukuman pidana tetap harus diberikan kepada pelaku walaupun J telah meminta maaf kepada istri dan keluarganya. "Namanya manusia, memaafkan pasti. Tapi bukan berarti menghapus pidananya," ucap dia.
Lantaran merasa dilecehkan, kini korban mengalami gangguan psikologis. “Istri saya terpukul, psikisnya terganggu dan stres berat. Diajak orang bicara nggak konsentrasi, ngalor ngidul,” ujar Yudi.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Catatan: artikel ini sudah diedit pukul 07.45 WIB, Jumat, 26 Januari 2018, untuk menyembunyikan identitas korban.