TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, diduga telah menerima uang US$ 100 ribu dari aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto mengatakan duit yang jika dirupiahkan sekitar Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Ade itu merupakan jatah miliknya dari aliran dana e-KTP.
"Dialihkan ke Ade Komarudin," kata Sugiharto dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Setya Novanto, Kamis, 25 Januari 2018.
Baca juga: Setya Novanto Doakan Ade Komarudin Cepat Sembuh
Sugiharto mengaku diminta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, untuk memberikan uang kepada Ade. Uang itu merupakan pemberian dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Pemberian uang berkaitan dengan proyek e-KTP.
Irman mengaku kenal dengan Ade beberapa tahun sebelum pembicaraan proyek e-KTP. Menurut Irman, Ade pernah meminta bantuan karena sedang banyak kegiatan dan kebutuhan.
Setelah mendengar cerita Ade, Irman membicarakannya ke Sugiharto. Singkatnya, Sugiharto memberikan uang US$ 100 ribu untuk Ade karena ada permintaan dari Irman.
"Saya baru tau belakangan kalau uang yang dikasih ke Akom (Ade Komarudin) adalah uang yang diterima dari Andi," ujar Irman.
Baca juga: Kata KPK Soal Nama Ade Komarudin Disebut dalam Sidang Suap BPK
Uang itu pun diberikan kepada Ade Komarudin melalui ketua lelang e-KTP, Sudrajat Wisnu. Menurut Irman, Andi menitipkan uang e-KTP kepada Sugiharto untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Rinciannya, US$ 300 ribu untuk Irman, US$ 300 ribu untuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan US$ 100 ribu untuk Sugiharto.