TEMPO.CO, Jakarta -Nama politikus Partai Golkar Ade Komaruddin sempat disebut dalam persidangan terdakwa suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK) Ali Sadli. Namanya terkuak lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan transkrip percakapan antara Direktur PT Ragta Dea Advertising Apriyadi Malik alias Yaya dengan kakak ipar Ali bernama Yanuar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan belum berencana memeriksa Ade Komaruddin ihwal dugaan suap kasus ini. Komisi antirasuah itu, lanjut Febri, akan melihat rekomendasi dan jaksa atas fakta persidangan.
Baca : Nama Ade Komaruddin Disebut dalam Sidang Kasus Suap BPK
"Pihak-pihak lain kalau dibutuhkan, kita panggil. Kalau memang tidak dibutuhkan tentu demi efisiensi tidak perlu kita panggil," jelas Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018. Dalam percakapan itu, Yanuar mengatakan, "Akom (Ade Komaruddin) tadi telepon juga."
Yaya pun menjawab telah menghubungi Ade. Percakapan itu terjadi setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ali pada Jumat, 26 Mei 2017. "He-eh. Iya, Akom saya kasih tau," ujar Yaya.
Ali merupakan mantan Kepala Sub-Auditorat III BPK. Ia ditetapkan sebagai terdakwa suap auditor BPK lantaran dituduh menerima suap dan gratifikasi dari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Suap diberikan agar BPK memberikan status wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.
Jaksa mendakwa Ali menerima gratifikasi berupa uang Rp 10,5 miliar dan US$ 80 ribu dalam kurun waktu 2014-2017. Yaya adalah salah satu pihak yang disebut memberikan uang kepada Ali.
Sidang kasus suap BPK untuk Ali dijadwalkan digelar lagi pada Senin, 15 Januari 2018. Agendanya masih pemeriksaan saksi dari jaksa.