TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum menerima pelaporan tersangka obstruction of justice, Fredrich Yunadi, terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Pelaporan itu terkait dengan penetapan tersangka Fredrich, yang diduga menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik.
“Hingga saat ini belum terima (laporan polisi dari Fredrich). Belum masuk,” kata Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Tersangka, Pengacara: Penanganan KPK Kilat Sekali
Iqbal menuturkan telah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak untuk memastikan penerimaan laporan tersebut. Herry mengatakan Bareskrim belum menerima laporan Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich mengaku telah melaporkan Basaria dan Febri ke Bareskrim Polri. Fredrich tidak terima dijadikan tersangka kasus menghalangi penyidikan. Namun kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, tak tahu-menahu mengenai laporan tersebut.
Simak: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi, Ini Barang yang Disita
Dia juga enggan terlibat dalam urusan Fredrich terhadap Bareskrim. “Itu bukan domain saya. Kalau pun diminta (melaporkan ke Bareskrim), saya enggak bersedia karena itu bukan tugas saya,” ujarnya.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain itu, KPK menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.
Lihat: Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya pada 16 November 2017. Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Kebayoran Baru.
Hingga Kamis, 18 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, pihak manajemen, dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.