TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan dua tim untuk menggeledah kantor Fredrich Yunadi dan apartemen Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.
"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara paralel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00. Saat ini, kegiatan masih berlangsung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya pada Kamis, 11 Januari 2018.
Febri menyatakan KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti telepon genggam dan compact disc (CD) di kantor Fredrich. Kantor yang bernama Yunadi & Associates itu berlokasi di Blok C dan D Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Rencanakan Periksa Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo Besok
Untuk lokasi kedua, apartemen Bimanesh, KPK menyita laptop dan stempel terkait dengan kebutuhan pembuatan visum. Rumahnya beralamat di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Fredrich merupakan mantan pengacara Setya. Sedangkan Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi. Bimanesh menjadi dokter Setya saat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Baca: Fredrich Yunadi dan Dokter Diduga Palsukan Data Medis Novanto
KPK menduga Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus e-KTP dengan tersangka Setya. "FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 15 November 2017. Malam itu, mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik. Karena itu, Setya segera dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Padahal, kata Basaria, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP pada hari itu.