Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Sebut Akal-akan Aliran Dana ke Setya Novanto Canggih

image-gnews
Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto tampak memejamkan mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. Setya Novanto tertangkap kamera tengah memejamkan mata dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto tampak memejamkan mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. Setya Novanto tertangkap kamera tengah memejamkan mata dalam sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa tindak pidana korupsi saat ini dilakukan dengan cara yang semakin canggih. Febri menanggapi metode aliran uang ke mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang sedang menjalani persidangan.

"Korupsi dilakukan semakin canggih, menggunakan keahlian pihak-pihak yang menguasai transaksi keuangan," katanya pada Selasa, 16 Januari 2018.

Menurut dia, kemampuan koruptor memanipulasi aliran dana akan diimbangi dengan kemampuan investigasi penyidik KPK. Bahkan, KPK telah menemukan formula mengatasi perkara korupsi proyek e-KTP.

LihatPolri Persilakan KPK Periksa Ajudan Setya Novanto asal di Mabes

Terdakwa Setya Novanto diduga berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada 2010, saat dirinya  menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang lanjutan terdakwa Setya Novanto pada Senin lalu, 15 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan beberapa pengusaha pengusaha money changer. Jaksa Irene Putri mengatakan, mereka dihadirkan untuk mengetahui jembatan untuk menyalurkan fee ke Setya Novanto.

"Yang kami buktikan adalah ada jual-beli pembayaran, menerima transfer dari Biomorf Mauritius, lalu mentransfer ke pihak-pihak yang diduga sebelumnya dalam kasus korupsi e-KTP," ujar Irene.

Menurut Irene, pihak-pihak yang menyalurkan dana ke Setya Novanto, baik Irvanto Pambudi Cahyo maupun PT Biomorf Mauritius, melakukan layering (memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks) untuk mempersulit pelacakan asal usul dana. Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.

Mereka memilih menggunakan money changer ketimbang perbankan. "Yang melakukan layering adalah Biomorf dan Irvanto," katanya.

Saksi bernama Moni menyatakan pernah mengirimkan uang yang totalnya US$ 1,4 juta ke rekan Setya Novanto, Made Oka Masagung. Uang dikirimkan ke perusahaan Made di Singapura, yakni OEM Invesment.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Moni menerangkan, seorang klien bernama Deni Wibowo, pengusaha money changer Raja Valuta, membeli dolar dari dia. Dolar tersebut kemudian diminta dikirimkan kepada OEM Investment. "Money changer (Raja Valuta) minta tolong, jadi saya kirim ke OEM Investment."

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga menghadirkan saksi dari kalangan pengusaha money changer. Salah satunya, Rizwan, yang mengaku berurusan dengan keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo. Rizwan mengatakan, Irvanto pernah memakai jasa money changer-nya untuk barter dolar.

"Dia (Irvanto) bilang, ada dolar di luar negeri. Cuma dia mau terima dolar di Jakarta, jadi barter," ucap Rizwan pada Kamis, 12 Januari 2018.

Rizwan dan pengusaha money changer lain, Yuli, memfasilitasi barter dolar dari Irvanto senilai US$ 2,6 juta. Saksi Muda Ikhsan Harahap juga mengatakan pernah meminjamkan rekeningnya di Singapura untuk memfasilitasi transfer dari Made Oka Masagung.

Dalam surat dakwaan Setya Novanto pun dijelaskan guna mengkaburkan aliran dana Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Setya Novanto menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer, baik di dalam maupun di luar negeri.

Tercatat dalam dakwaan Jaksa KPK, total dana yang diterima Setya Novanto dari Made Oka Masagung berjumlah US$ 3,8 juta, masing-masing melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte. Ltd sejumlah US$ 1,8 juta dan rekening Delta Energy Pte. Ltd di Bank DBS Singapura US$ 2 juta.

Setya Novanto juga menerima uang lewat keponakannya, lrvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari 2012 hingga 19 Februari 2012 yang totalnya US$ 500 ribu. Dia disebut menerima fee totalnya US$ 7,3 juta dan arloji merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

42 detik lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

1 hari lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.