TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tetap akan memeriksa Bambang Soesatyo yang baru saja dilantik menjadi Ketua DPR, terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektroni atau e-KTP.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan politisi Golkar itu setelah pada pemeriksaan sebelumnya Bambang Soesatyo tak hadir. Febri mengatakan, dilantiknya Bambang sebagai Ketua DPR tidak akan mengganggu proses pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.
“Untuk proses hukum yg berjalan di KPK, akan berjalan melalui koridor hukum seperti biasa. Relnya akan berbeda secara politik,” kata Febri di kantornya, Senin 15 Januari 2018.
Baca juga: Akan Diperiksa KPK Soal E-KTP, Bambang Soesatyo Tak Datang
KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo, Rabu, 20 Desember 2017. Bambang diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kartu tanda penduduk elektronik, Anang Sugiana Sudiharjo. Namun hari itu Bambang tidak datang dengan alasan ada agenda lain.
Anang adalah Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang mengatakan ada kongkalikong dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP. Ia mengungkapkan adanya pengarahan untuk menggunakan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca juga: Di Balik Penunjukkan Bambang Soesatyo Jadi Ketua DPR
Febri mengatakan, KPK belum bisa memberikan informasi perihal kapan pemanggilan Bambang Soesatyo. "Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," kata Febri.