TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan KPU membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 68 miliar untuk verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.
Permintaan dana tambahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol dalam Tahapan Pemilu.
Baca: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual
"Perhitungan sementara Rp 68 miliar, anggaran tambahan ini dibutuhkan untuk menambah petugas karena waktu cukup singkat," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Ahad, 14 Januari 2018.
Semula, KPU hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru. Namun, kini verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.
Menurut Arief, anggaran yang diajukan KPU tersebut bukanlah anggaran baru, karena sebagian anggaran tersebut seharusnya digunakan tahun 2017. "Tapi, karena pada 2017 itu partai tidak diverifikasi faktual, maka dana itu kembali ke kas negara," kata Arief.
Karena saat ini sudah masuk anggaran tahun baru 2018, lanjut Arief, maka KPU akan mengajukan lagi anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan. "Jadi anggaran yang akan kami ajukan ini adalah anggaran yang sudah ada tahun 2017.
Baca: KPU: Jadwal Pemilu 2019 Pasti Mundur karena Putusan MK
KPU merencanakan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membicarakan soal pengajuan penambahan anggaran tersebut pada Senin, 15 Januari 2018. Selain membahas soal anggaran, KPU juga akan membicarakan perihal dua opsi pasca-putusan MK soal verifikasi faktual tersebut yang mengancam tertundanya tahapan pemilihan umum.
Arief menjelaskan, seusai berkonsultasi dengan DPR, KPU akan menyusun strategi mengenai hal-hal teknis untuk mengupayakan tahapan pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. "Misalnya, verifikasi faktual di tingkat kab/kota disediakan waktu 21 hari, KPU bisa saja mengurangi menjadi 14 hari," kata Arief.
Terkait hal-hal teknis tersebut, menurut Arief, juga bergantung kepada anggaran KPU. "Maka kami akan selesaikan setelah rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah," ujarnya.