TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi membantah telah menghalangi proses penyidikan bekas kliennya, Setya Novanto. Menurut Fredrich, ia telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang advokat untuk membela kliennya.
"Sama sekali tidak ada (menghalangi). Itu namanya skenario ingin membumihanguskan," kata Fredrich Yunadi setelah diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2018.
Fredrich juga membantah telah memesan satu lantai ruang perawatan VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum terjadi kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto. "Enggak adalah, bohong semua," ujarnya.
Baca juga: KPK Tangkap Fredrich Yunadi dalam Kasus Setya Novanto
Fredrich menyatakan KPK baru sekali mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan. Fredrich memang tak memenuhi pemanggilan itu lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat lebih dulu. Masalahnya, ucap Fredrich, rentang waktu pemeriksaan dengan penangkapan dia belum 24 jam.
"Dalam hal ini untuk datang jam 10.00 WIB, jam 20.00 WIB sudah datang menjemput," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, Fredrich Yunadi selesai diperiksa pada pukul 10.56 WIB. Ia turun dari lantai 2 gedung KPK dengan mengenakan kaus hitam dan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia diperiksa lebih dari sepuluh jam sebelum resmi ditahan KPK.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, KPK telah menurunkan tim untuk mencari Fredrich Yunadi pada Jumat malam, 12 Januari 2018. Anggota tim tersebut disebar ke beberapa lokasi dengan membawa surat perintah penangkapan. Adapun Fredrich ditangkap di Jakarta Selatan.
Baca juga: Beda Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail Soal Fredrich Yunadi
Febri menjelaskan, penangkapan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Pasal 17 KUHAP tertulis bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindakan pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Fredrich Yunadi adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya, memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.