Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muda Ikhsan Akui Pinjamkan Rekening untuk Keponakan Setya Novanto

image-gnews
Karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap (tengah) berlari menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juli 2017. KPK memeriksa Muda Ikhsan Harahap sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap (tengah) berlari menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 26 Juli 2017. KPK memeriksa Muda Ikhsan Harahap sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengakui pernah meminjamkan rekeningnya di Singapura untuk keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo. Saksi tersebut adalah Muda Ikhsan Harahap, seorang pengusaha.

Ikhsan mengatakan bahwa Irvanto ingin meminjam rekeningnya karena seorang teman akan mengirimkan uang. Uang sekitar Sing$ 300 ribu itu ditransfer pada Desember 2012.

"San pinjem rekening, ada temen gue orang Singapura, mau transfer," kata Ikhsan menirukan Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Januari 2018.

Baca: Keponakan Setya Novanto Barter Dolar di Money Changer

Ikhsan mengaku tidak mengetahui jelas nama teman Irvanto yang dimaksud. Dia hanya mendengar bahwa Irvanto menyebut nama Agung, dan baru diketahui sebagai Made Oka Masagung ketika Ikhsan diperiksa oleh KPK.

Dalam persidangan, Ikhsan mengaku memberikan rekeningnya kepada Irvanto karena mereka berteman. Dia tidak tahu tentang Made Oka Masagung. Kepada Ikhsan, Irvanto mengatakan berencana mengambil uang tersebut di Singapura, namun tidak jadi.

Setelah uang ditransfer oleh Made Oka Masagung, Ikhsan kemudian memberikan uang tersebut kepada Irvanto di rumah Irvanto di sekitar wilayah Kelapa Hijau, Jakarta Selatan. Ikhsan memberikan uang secara tunai setelah dia menariknya dari rekening. "Setelah kasih ke Irvanto, paginya saya pulang ke Singapura," kata Ikhsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Soal Baju di Sidang, Setya Novanto: Dibawain Batik Cuma Satu

Nama Ikhsan yang disebut sebagai penampung dana dalam proyek e-KTP bukan hal baru. Karena seringnya nama dia disebut sebagai penampung dana, kepada majelis hakim dia mengaku jera. "Saya kapok yang Mulia," kata Ikhsan.

Ikhsan disebut menampung uang dari Johannes Marliem untuk Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Chairuman Harahap. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena Biomorf Lone memenangi proyek e-KTP.

Dalam dokumen hasil penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang disampaikan di Pengadilan Minnesota, Amerika Serikat, mengungkap pernyataan Marliem yang pernah mengirim US$ 700 ribu ke Ikhsan. Pengiriman duit sekitar Rp 6,97 miliar (kurs saat itu Rp 9.970) itu dilakukan pada 3 September 2012.

Saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terpidana Andi Agustinus, Ikhsan juga mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari Dedi Priyono, kakak Andi Agustinus. Dia menerima imbalan Rp 10 juta karena menyediakan rekening penampung.

Ikhsan mengakui ada tiga transaksi yang masuk rekeningnya. Pertama, US$ 50 ribu dari PT Noah Arkindo, perusahaan penyedia printer dalam proyek e-KTP, pada 13 Desember 2011. Kedua, US$ 29 ribu atau setara dengan Rp 391 juta dari PT Noah Arkindo pada 24 Februari 2012. Transaksi ketiga adalah US$ 700 ribu dari Biomorf Mauritius pada 12 Maret 2012.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

2 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

2 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

3 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

4 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

4 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

5 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

36 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.