TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, diketahui pernah memakai jasa money changer untuk menerima duit US$ 2,6 juta dari luar negeri. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto yang menghadirkan saksi seorang pegawai penukar jasa valuta asing atau money changer bernama Rizwan.
Dalam keterangannya, Rizwan mengatakan Irvanto saat itu menggunakan jasanya untuk menukar uang tersebut. "Dia (Irvanto) bilang ada dolar di luar negeri, cuma dia mau terima dolar di Jakarta, jadi barter," kata Rizwan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 11 Januari 2018.
Baca juga: Setya Novanto dan Istri Diperiksa, KPK Cari Tersangka Lain
Manajer Inti Valuta Money Changer itu kemudian menyanggupi permintaan Irvanto. Namun, karena dia tidak memiliki rekening di Singapura, Rizwan meminta bantuan pengusaha money changer yang punya rekening di negara tersebut. Pengusaha itu bernama Yuli Ira yang juga menjadi saksi di persidangan hari ini.
Uang yang dibarter Irvanto bernilai US$ 2,6 juta. Dari setiap dolar yang dikirim, Rizwan mengambil keuntungan Rp 100 yang kemudian Rp 40-nya diserahkan kepada Yuli atas bantuan penyediaan rekening.
Infografis: Selain Keponakan Setya Novanto, Anak dan Istrinya juga Terlibat Kasus E-KTP
Rizwan mengatakan tak menaruh kecurigaan apa pun kepada Irvanto. Dia mengaku barter tersebut adalah hal yang biasa. Namun, dia sempat menanyakan alasan ke Irvanto mengapa tidak menggunakan jasa transfer perbankan. "Ribet katanya (Irvanto)," katanya.
Baca juga: Keponakan Setya Novanto Disebut Terima Aliran Duit E-KTP
Irvanto Pambudi Cahyo adalah Direktur Murakabi Sejahtera. Bersama Made Oka Masagung, Irvanto disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana fee untuk Setya Novanto dari proyek e-KTP. Setya Novanto sendiri disebut-sebut menerima total fee US$ 7,3 juta dari proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,84 triliun tersebut.