Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

image-gnews
Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta subsider dua bulan penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, yang terbukti menerima suap fee proyek senilai Rp 1 miliar, Kamis sore, 11 Januari 2018.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim ketua Admiral dan hakim anggota Gabriel dan Nick Samara.

Baca juga: KPK Bawa Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istri ke Jakarta

“Menjatuhkan vonis kurungan penjara selama delapan tahun kepada saudara terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis.

Hakim berpendapat jika keduanya dinyatakan bersalah serta memiliki keterlibatan dalam perkara suap proyek pembangunan jalan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah seorang penasihat hukum dari keduanya mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu terkait dengan putusan tersebut.

Dalam persidangan yang sempat tertunda selama empat jam dari jadwal, terlihat hadir pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta istri, belasan kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan para simpatisan Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Diamankan KPK

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menetapkan Direktur Utama PT RPS Rico Dian Sari selaku perantara suap dengan hukuman penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan penjara. Sedangkan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya, pihak swasta yang memberikan komisi, divonis hukuman penjara 3 tahun 7 bulan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.


KPK Bawa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Jakarta

16 Mei 2018

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel
KPK Bawa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud ke Jakarta

KPK membawa Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan tiga orang lain ke Jakarta setelah operasi tangkap tangan, Selasa malam.


KPK OTT di Bengkulu Selatan, Rp 100 Juta Diduga untuk Fee Proyek

16 Mei 2018

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (kemeja putih) menghindari cecaran pertanyaan awak media setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 14 Mei 2016. Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memeriksa rambut dan darah Dirwan Mahmud di Laboratorium BNN Cawang terkait keterlibatan Dirwan mengonsumsi narkoba. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK OTT di Bengkulu Selatan, Rp 100 Juta Diduga untuk Fee Proyek

KPK menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istri dan dua orang lainnya.


KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya

15 Mei 2018

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 14 Mei 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tangkap Tangan Bupati Bengkulu Selatan di Rumahnya

KPK menangkap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istri serta keponakannya.


Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

28 Maret 2018

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan bekas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lilly Maddari.


Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

8 November 2017

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

Jhoni Wijaya, terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.


Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

2 November 2017

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

Mahfud menuturkan kehadiran dia pada sidang tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan moril terhadap Ridwan Mukti.


Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

31 Oktober 2017

Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terima Suap
Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

Jhoni menyangkal memberi fee proyek pada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.


Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

20 Oktober 2017

Tersangka yang juga Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari (tengah) dikawal petugas sesuai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. Lily Martiani diperiksa sebagai saksi untuk suaminya Ridwan Mukti atas kasus dugaan suap proyek proyek di lingkungan Pemrov Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Pengacara perantara suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bukan aktor utama dalam kasus suap tersebut.