Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap ke Ridwan Mukti, Jhoni Wijaya Dituntut 4 Tahun

image-gnews
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jhoni Wijaya, Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), dengan hukuman 4 tahun penjara karena diduga menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, sebesar Rp 1 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena sah melakukan korupsi dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara," kata jaksa Herry B.S. Ratna Putra pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Sedang Rapat, Istri Ditangkap KPK

Jhoni dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Jhoni, Anno, mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan minggu depan. "Kita siapkan pembelaan minggu depan," katanya.

Jhoni Wijaya tertangkap tangan menyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, oleh KPK pada pertengahan Juni lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak hanya Jhoni, KPK menangkap Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Maddari, serta seorang penghubung, Rico Dian Sari. Saat ini persidangan ketiganya pun telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

KPK menduga  Ridwan Mukti meminta para kontraktor pemenang lelang proyek jalan di daerahnya menyetor komisi. Padahal Ridwan adalah inisiator yang meminta KPK melakukan koordinasi pengawasan pencegahan korupsi di daerah yang ia pimpin. 

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

26 November 2021

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Setor Pidana Denda Rp 800 Juta dari Eks Gubernur Bengkulu ke Kas Negara

KPK menyetorkan uang sejumlah Rp 800 juta dari terpidana Ridwan Mukti, mantan Gubernur Bengkulu, dan istrinya, Liliy Martiani Maddari, ke kas negara.


Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

28 Maret 2018

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Banding Ditolak, Hukuman Ridwan Mukti Justru Diperberat

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu menolak banding yang diajukan bekas Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, dan istrinya, Lilly Maddari.


Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

11 Januari 2018

Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti (tengah), seusai menjalani pemeriksaan pertama kalinya setelah dilakukan penahanan, di gedung KPK, Jakarta, 7 Juli 2017. Ridwan Mukti diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap fee proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur Bengkulu Nonaktif Ridwan Mukti Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani.


Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

8 November 2017

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudh
Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 3 Tahun 7 Bulan Penjara

Jhoni Wijaya, terdakwa penyuap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti, divonis 3 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.


Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

2 November 2017

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD usai mengunjungi Penyidik KPK Novel Baswedan di rumah sakit Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Alasan Mahfud MD Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Ridwan Mukti

Mahfud menuturkan kehadiran dia pada sidang tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan moril terhadap Ridwan Mukti.


Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

31 Oktober 2017

Gubernur Bengkulu dan Istri Diduga Terima Suap
Bantah Suap Gubernur Bengkulu, Jhoni Wijaya Minta Dibebaskan

Jhoni menyangkal memberi fee proyek pada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.


Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

20 Oktober 2017

Tersangka yang juga Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari (tengah) dikawal petugas sesuai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, 22 Agustus 2017. Lily Martiani diperiksa sebagai saksi untuk suaminya Ridwan Mukti atas kasus dugaan suap proyek proyek di lingkungan Pemrov Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Alasan Kurir Suap Gubernur Bengkulu Ajukan Justice Collaborator

Pengacara perantara suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bukan aktor utama dalam kasus suap tersebut.


Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kontraktor di Kota Padang  

5 Agustus 2017

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (kedua kiri) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Kontraktor di Kota Padang  

Penyidik KPK menggeledah kantor kontraktor di Kota Padang terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Bengkulu.


Hari Ini Kasus Suap Gubernur Nonaktif Bengkulu Direkonstruksi KPK

2 Agustus 2017

Istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari (tengah) dikawal petugas memasuki gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2017. Tim satuan Petugas (Satgas) KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta dua orang pengusaha di bidang kontraktor dan satu kepala dinas terkait salah satu proyek di Bengkulu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hari Ini Kasus Suap Gubernur Nonaktif Bengkulu Direkonstruksi KPK

Tim penyidik KPK hari ini menggelar rekonstruksi kasus suap fee proyek yang melibatkan Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily M.