TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan penegak hukum tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap calon kepala daerah selama proses pemilihan kepala daerah 2018. “Walaupun dia sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, kena OTT tidak apa-apa,” ujar Tito, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2018.
Sebelumnya, Kapolri Tito menginstruksikan jajarannya tidak mengusut perkara yang melibatkan calon kepala daerah untuk sementara waktu. Namun, kata dia, OTT menjadi pengecualian karena bersifat accidental. Tito berujar OTT juga tetap dilakukan agar suasana pilkada tidak semakin memanas. Ia menuturkan Polri tetap melakukan pengusutan perkara untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan untuk menyuap penyelenggara atau pengawas pilkada.
Baca juga: OTT Pungli, Presiden dan Kapolri Datang ke Kemenhub
Tito mengatakan pertimbangan ini dilakukan karena ada kemungkinan calon kepala daerah dapat kehilangan simpati dari masyarakat setelah diperiksa dalam kasus hukum.
"Kalau proses hukumnya sudah pasti, fine. Tapi kalau seandainya proses hukumnya tidak pasti dan belum tentu salah, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Tito.
Tito mengatakan, misalnya calon kepala daerah menjadi saksi dalam suatu perkara hukum, hal itu dikhawatirkan dapat membuat publik mencap calon tersebut bersalah. “Padahal belum tentu.”
Baca juga: KPK Beri Catatan Putih untuk Tito Karnavian
Menurut Tito Karnavian, hukum adalah supremasi, tapi kepolisian juga harus menghormati demokrasi. Seusai agenda pilkada serentak ini, kata Tito, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka oleh calon kepala daerah bisa dilanjutkan. “Untuk menghindari kemungkinan adanya pemanfaatan aparat penegak hukum untuk dipolitisasi,” tuturnya.
RIANI SANUSI PUTRI