TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo tak menemukan kejanggalan pada laporan keuangan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Tito Karnavian. Agus menjelaskan, KPK melacak keuangan Tito melalui dua cara.
"Mirip PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan), KPK menerima laporan paling tidak dari dua sumber," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Agus menjelaskan, KPK menerima laporan melalui pengaduan masyarakat dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). "Pertama, dari pengaduan masyarakat, kami tidak menemukan laporan terhadap yang bersangkutan," ucap Agus.
Selain itu, Tito pernah menyerahkan LHKPN sebanyak dua kali pada November 2014 dan Maret 2016. Pada LHKPN itu, Agus mengaku tidak menemukan kejanggalan. "KPK tak menemukan laporan yang aneh dari dua laporan itu," ujarnya.
Hari ini Komisi Hukum DPR menggelar rapat bersama tiga lembaga negara terkait dengan pencalonan Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo. Tiga lembaga negara tersebut adalah PPATK, KPK, dan Komisi Kepolisian Nasional.
Wakil Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo menuturkan rapat tersebut adalah bagian dari uji kelayakan dan kepatutan Tito sebagai Kapolri. "Fit and proper dimulai hari ini rangkaiannya. Kami mengundang PPATK, KPK, dan Kompolnas untuk mendapat masukan rekam jejak calon Kapolri," kata Bambang.
Setelah ini, DPR berencana melakukan uji kelayakan dengan mengunjungi kediaman Tito pada Rabu, 22 Juni 2016, dilanjutkan uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi Hukum, Kamis, 23 Juni 2016. Bila DPR setuju dengan pilihan Jokowi, Tito akan menggantikan posisi Jenderal Badrodin Haiti, yang akan pensiun dalam waktu dekat.
ARKHELAUS W.
BACA JUGA
Dapat Sejuta KTP, Heru Budi: Selamat Saja Buat Pak Ahok
Habiburokhman: Rompi Oranye untuk Ahok Masih Ada di Mobil