TEMPO.CO, Jakarta - Hilman Mattauch, yang menjadi sopir saat terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pemeriksaan Hilman terkait dengan dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice (OJ) korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Masih terkait dengan proses pemeriksaan dugaan Pasal 21 sebelumnya," katanya, Selasa, 9 Januari 2018.
Baca juga: KPK Periksa Hilman Mattauch untuk Dugaan Menghalangi Proses Hukum
OJ merupakan istilah untuk menerangkan adanya tindakan menghalangi proses penyidikan. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu tertulis terdapat hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Hukumannya, pidana penjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta.
Sebelumnya, Febri memaparkan, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan OJ terkait dengan peristiwa kecelakaan mobil Setya. Insiden itu menimpa Setya di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017.
Menurut Febri, komisi antirasuah telah memeriksa Hilman. Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Setelah Kecelakaan Bersama Setya Novanto, Hilman Copot Plat Mobil
Febri belum dapat menjelaskan detail peran Hilman, yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP. Perkara siapa yang diduga dihambat Hilman pun, kata dia, tak bisa disampaikan saat ini. "Tidak bisa disampaikan karena masih lidik," ujarnya.
Hilman Mattauch merupakan mantan kontributor Metro TV. Hilman diketahui sebagai pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat B-1732-ZLO, yang dinaiki Setya, yang saat itu menjadi buron KPK, dan kemudian menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis lalu, 16 November 2017. Polisi pun menjadikan Hilman sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal itu karena dinilai lalai.