TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK telah memeriksa Hilman Mattauch. Saat ini, proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan terkait kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca: Febri KPK: Dakwaan Setya Novanto Dibuat Spesifik
"KPK mendalami peristiwa dugaan obstruction of justice (OJ)," kata Febri saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Desember 2017.
OJ merupakan istilah untuk menerangkan adanya tindakan menghalangi proses penyidikan. Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu tertulis terdapat hukuman bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Hukumannya, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 600 juta.
Febri belum dapat menjelaskan detail peran Hilman yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP. Perkara siapa yang diduga dihambat Hilman pun tak bisa disampaikan saat ini. "Tidak bisa disampaikan karena masih lidik," ujar Febri.
Febri pernah menyebutkan, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan OJ terkait peristiwa kecelakaan mobil terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Insiden itu menimpa Setya di wilayah Permata Hijau, Jakarta pada Kamis, 16 November 2017.
Mobil yang ditumpangi Setya itu dikendarai oleh Hilman. Mobil yang dimaksud adalah Toyota Fortuner bernomor polisi B1732 ZLO.
Baca: Setya Novanto Terdakwa E-KTP, Maqdir Ismail: Dakwaan KPK Cacat
Sebelumnya, Febri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Hilman pada Senin, 11 Desember 2017. Hilman dikabarkan mendatangi gedung Merah Putih KPK.