TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai partai politik yang mengusung jenderal TNI maupun Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) gagal dalam kaderisasi. "Terkesan partai tak percaya diri mengusung kadernya sendiri.” Pangi menyampaikannya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Januari 2018.
Saat ini, kata Pangi, partai politik lebih menonjolkan figur ketimbang kader sendiri. "Jauh lebih baik partai politik memberikan boarding pass kepada kadernya dibandingkan kader eksternal."
Baca:
Kapolri Mutasi Tiga Jenderal Polisi yang Maju Pilkada 2018
Jenderal Aktif Ikut Pilkada, Pengamat ...
Menurut dia, keputusan mengusung calon bukan dari kader partai itu akan menimbulkan konsekuensi. Salah satunya adalah sulitnya mengontrol dan mengawasi kepala daerah eksternal yang bukan kadernya dibandingkan kader partai. "Lebih besar potensi kutu loncat atau lompat pagar kader eksternal."
Pangi berpendapat partai politik tertarik kepada perwira TNI dan Polri karena memiliki ketegasan dan kedisiplinan tinggi. Namun pada saat yang sama ada kelemahan yaitu karakter pemimpin garis komando. “Muncul persoalan bagaimana mereka menyesuaikan dengan ritme dan tata cara kerja sipil."
Baca juga:
Pilkada 2018, Lima Jenderal Siap Maju Jadi ...
Jenderal Maju Pilkada, Pengamat: Kondisinya ...
Beberapa jenderal yang dikabarkan akan maju dalam pilkada 2018 antara lain Kepala Korps Brimob Polri, Inspektur Jenderal Murad Ismail di Provinsi Maluku, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Safaruddin, dalon gubernur Kalimantan Timur, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan untuk gubernur Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw, yang akan maju dalam pemilihan Gubernur Papua, dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat TNI, Letnan Jenderal Edy Rahmayadi di Pilkada Sumatera Utara.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberikan izin pada Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri sebagai Panglima Kostrad dan pensiun dini sebagai perwira tinggi TNI. Hal itu tertulis dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di Lingkungan TNI.