Jenderal Ikut Pilkada, Ahli Pertahanan: Aturannya Berantakan

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (tengah) menerima ucapan selamat dari kader PKS seusai menerima dokumen sebelum pembacaan ikrar pemenangan dan pakta integritas calon kepala daerah dari PKS di Jakarta, 4 Januari 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang juga Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi (tengah) menerima ucapan selamat dari kader PKS seusai menerima dokumen sebelum pembacaan ikrar pemenangan dan pakta integritas calon kepala daerah dari PKS di Jakarta, 4 Januari 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Universitas Pertahanan Indonesia, Salim Haji Said, mengatakan keikutsertaan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah tidak didasari pemakaian undang-undang (UU) yang jelas. Menurut dia, terdapat ketimpangan antara UU Pilkada dan UU di internal TNI atau Polri terkait dengan prosedur keikutsertaan anggotanya dalam politik.

"UU-nya berantakan. Tidak terkoordinasi antara satu dan yang lain," kata Salim di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 6 Januari 2018.

Baca: Pengamat: Jenderal Ikut Pilkada karena Kaderisasi Partai Gagal

Jika merujuk pada UU Pilkada, anggota TNI, personel Polri, dan pejabat negara lain tidak perlu mundur dari jabatannya saat akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sedangkan UU internal TNI dan Polri melarang anggotanya berpolitik. Bahkan, contohnya, pada Pasal 28 Undang-Undang Polri Nomor 8 Tahun 2002, polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun dari dinasnya.

"Mestinya dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menentukan UU yang mana sebenarnya yang mau dipakai," ucap Salim.

Baca: Kapolri Mutasi Tiga Jenderal Polisi yang Maju Pilkada 2018

Menurut dia, jika UU Pilkada yang dipakai, hal tersebut akan menguntungkan anggota TNI dan Polri yang akan mencalonkan diri dalam pilkada. Dengan merujuk pada UU itu, anggota TNI dan Polri bisa memanfaatkan sisa jabatannya untuk investasi popularitas serta dilirik partai politik.

Salim menuturkan diperlukan aturan soal waktu tenggang masa pensiun anggota TNI dan Polri untuk kemudian diperbolehkan terjun ke dunia politik. Aturan itu perlu dibuat guna mencegah anggota TNI dan Polri tergoda memanfaatkan masa jabatannya untuk berpolitik praktis. "UU Pilkada ini memungkinkan perwira hari ini pensiun besok bisa mendaftar," ujarnya.

Beberapa nama anggota TNI dan Polri telah bersiap untuk meramaikan pemilihan kepala daerah 2018. Beberapa nama anggota tersebut antara lain Letnan Jenderal Edy Rahmayadi dalam pilkada Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Safaruddin di pilkada Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Anton Charliyan pada pilkada Jawa Barat, dan Inspektur Jenderal Murad Ismail dalam pilkada Maluku.








Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.


Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. ANTARA
Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.


MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota serentak 2018 pada 5-7 Juli 2018. TEMPO/Subekti
MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.


Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.


Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.


Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Warga mendaftarkan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli. Dalam pilkada 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, yang terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. TEMPO/Subekti.
Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.


Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Badan Pengawas Pemilu mengadakan jumpa pers terkait larangan kampanye baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 pada peringatan May Day 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/Imam Hamdi
Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.


Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Konferensi pers komisioner Badan Pengawas Pemilu tentang pembukaan Electoral Studies Program dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2018 di Hotel Marlynn Park, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Acara ini diadakan oleh Bawaslu. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.


Kalah Pilkada Tulungagung, Margiono Batal Ajukan Gugatan

11 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
Kalah Pilkada Tulungagung, Margiono Batal Ajukan Gugatan

Pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo meraih suara terbanyak di Pilkada Tulungagung.


Rekap Pilkada Sementara, 8 Calon Tunggal Kalahkan Kotak Kosong

11 Juli 2018

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang juga pasangan petahana Pilkada Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri) dan Sachruddin (kedua kanan) bersama pendukungnya mengungkapkan kegembiraannya dengan menceburkan diri ke kolam atas keunggulannya terhadap kotak kosong di Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu, 27 Juni 2018. Pasangan petahana Arief R Wismansyah dan Sachruddin untuk sementara unggul 86 persen dari kotak kosong pilkada Kota Tangerang yang hanya diikuti satu pasangan calon. ANTARA
Rekap Pilkada Sementara, 8 Calon Tunggal Kalahkan Kotak Kosong

Ada 16 calon tunggal melawan kotak kosong dalam pelaksanaan Pilkada 2018.