Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Sebarkan Komunisme, Aktivis Lingkungan Dituntut 7 Tahun

image-gnews
Ilustrasi palu dan arit (konsep komunisme). Shutterstock
Ilustrasi palu dan arit (konsep komunisme). Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi -- Aktivis Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan oleh jaksa penuntut umum  dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis sore, 4 Januari 2018. Dia dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atas munculnya spanduk palu arit saat unjuk rasa menolak pertambangan emas yang digelar puluhan warga Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017.

Budi Pego dijerat Pasal 107 ayat a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara," kata jaksa Budhi Cahyono saat membacakan tuntutan.

Baca: Isu Komunisme Dikhawatirkan Menjadi Teror bagi Masyarakat

Menurut jaksa, Budi Pego menjadi koordinator dan perancang aksi yang mengintruksikan warga melakukan unjuk rasa. Spanduk-spanduk penolakan tambang untuk demo juga dibuat di rumah pria berusia 37 tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli, kata jaksa, lambang palu arit yang disilangkan identik dengan lambang komunisme di dunia. Sehingga, kata dia, siapapun yang membentangkan gambar palu arit di tempat umum dianggap menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dilarang di Indonesia. "Pencantuman logo atau simbol palu arit merupakan bentuk penyebaran ideologi komunisme walaupun dalam tahap yang masih awal," kata Budhi.

Simak: Isu Komunisme Masih Dianggap Instrumen Politik yang Efektif

Dalam persidangan jaksa menghadirkan 16 saksi dan 4 barang bukti yakni 8 spanduk, mobil pikap pengakut spanduk, kunci kontak, dan flash disk berisi video liputan unjuk rasa tambang. Namun dari 8 spanduk barang bukti, tidak satupun berlogo palu arit. Menurut jaksa, spanduk palu arit belum berhasil ditemukan. "Spanduk tersebut masuk sebagai daftar pencarian barang," katanya.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, menilai tuntutan jaksa berlebihan. Padahal, dari fakta persidangan, tidak satupun saksi yang melihat bahwa spanduk palu arit dibuat di rumah terdakwa. "Apalagi spanduk palu arit juga tidak berhasil dihadirkan di persidangan," kata Rifai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat: Goenawan Mohamad: Isu Kebangkitan PKI itu Konyol

Kasus tersebut bermula saat puluhan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar aksi pemasangan spanduk untuk menolak pertambangan emas oleh PT Bumi Suksesindo dan PT Damai Suksesindo pada 4 April 2017. Massa membuat 11 spanduk di rumah Budi Pego dengan kain putih dan cat semprot.

Saat pembuatan spanduk ini, Budi mengaku ada enam polisi yang berjaga. Spanduk-spanduk itu lalu dipasang mulai pantai Pulau Merah hingga pertigaan Lowi berjarak sekitar 5 kilometer.

Namun keesokan harinya, Budi didatangi sejumlah polisi yang menudingnya ada logo palu arit di salah satu spanduk. Polisi menunjukkan sejumlah foto sebagai bukti. "Kalau saya yang membuat, kenapa tidak langsung ditangkap saat itu juga," kata Budi yang aktif menolak tambang sejak 2014.

IKA NINGTYAS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

15 hari lalu

Ledakan di jalan dan rel kereta di perbatasan Korea Utara dan Korea Selatan pada 15 Oktober 2024. Militer Korea Utara meledakkan kawasan tersebut untuk memutus semua jalan dan jalur kereta api yang terhubung ke Korea Selatan sebagai tindakan anti-unifikasi. KCNA via REUTERS
Pemicu Perbedaan Ideologi Korea Selatan dan Korea Utara hingga Bermusuhan

Inilah awal mula Perang Korea dan bagaimana konflik ini memperkuat perbedaan ideologis antara Korea Utara dan Korea Selatan.


Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan memberikan sambutan saat deklarasi relawan Garda Matahari di Jakarta, Jumat 17 November 2023. Relawan Garda Matahari mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden dari koalisi perubahan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.


Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Patung 7 pahlawan di Monumen Lubang Buaya. Shutterstock
Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.


Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Monumen Karl Marx di London, Inggris Dirusak. [SKY NEWS]
Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.


Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Tan Malaka. ANTARA/Arief Priyono
Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.


Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Perdana Menteri baru Malaysia Anwar Ibrahim melambai kepada fotografer saat ia tiba di Istana Nasional di Kuala Lumpur, Malaysia, 24 November 2022. Anwar resmi dilantik sebagai perdana menteri ke-10 Malaysia. Fazry Ismail/Pool via REUTERS
Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.


Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Polisi membubarkan aktivis yang membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.


Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.
Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.


5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

Diorama penyiksaan Pahlawan Revolusi oleh anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, 29 September 2015. ANTARA FOTO
5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.


Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kedua kanan) usai menyerahkan draf RKUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.