TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau keberatan Setya Novanto dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2017. Ketua hakim Yanto menyatakan, materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Menyatakan keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima," kata Yanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: KPK Akan Hadirkan Setya Novanto pada Sidang Putusan Sela Hari Ini
Menurut Yanto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, materi dakwaan jaksa sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara Setya.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang perkara Setya akan dilanjutkan. Yanto menyatakan, sidang dilanjutkan pada Kamis, 11 Januari 2018. Setelahnya, sidang akan berjalan seminggu dua kali pada Senin dan Kamis.
"Sidang ditunda Kamis, 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU," ujar Yanto.
Setya memasuki ruang sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1 pengadilan Tipikor pukul 09.31 WIB. Saat memasuki ruang sidang, pembacaan putusan pun dimulai. Setya tampak mengenakan batik cokelat lengan panjang. Sidang putusan sela berlangsung sekitar 40 menit.
Setya Novanto menerima keputusan hakim yang menolak eksepsi tersebut.
Sidang perdana pokok perkara Setya Novanto berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.