TEMPO.CO, Jakarta - Putusan sela atas eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto diagendakan dibaca hari ini, 4 Januari 2018. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan KPK akan menghadirkan Setya.
"Akan kita bawa ke persidangan untuk agenda pembacaan putusan sela," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Baca juga: KPK: Tunggu Saja Putusan Sela Setya Novanto
Setya Novanto diperiksa KPK kemarin, 3 Januari 2018. Menurut Febri, kesehatannya baik dan sanggup menjalani sidang putusan sela.
Hingga pukul 08.55 WIB, Setya belum tampak di ruang persidangan. Sidang putusan sela akan digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana pokok perkara Setya berlangsung pada 13 Desember 2017. Jaksa mendakwa Setya telah memperkaya diri dengan menerima aliran dana e-KTP sebesar US$ 7,3 juta.
Tak terima dakwaan jaksa, Setya pun mengajukan keberatan. Pembacaan eksepsi pun dilakukan pada 20 Desember 2017. Tim kuasa hukum Setya menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Sidang berlanjut dengan mendengarkan tanggapan jaksa pada 28 Desember 2017. Setelahnya, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi Setya Novanto. Keputusan hakim dibacakan dalam sidang keputusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini 4 Januari 2018.
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengutarakan, kliennya siap mendengarkan keputusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Maqdir berujar, Setya bersedia mendengar apakah hakim menerima atau menolak eksepsinya.