TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tak bersedia menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AW 101 pada 2016-2017. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Agus enggan menjelaskan seperti apa peristiwa yang terjadi.
"Sebab, menurut saksi, saat peristiwa terjadi, dia masih menjabat KSAU atau prajurit TNI aktif sehingga ada hal-hal yang bersifat rahasia, yang tidak bisa disampaikan," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Baca: Mantan KSAU Diperiksa sebagai Saksi Kasus Helikopter AW 101
Menurut Febri, memang ada dua wilayah hukum berbeda yang dilakukan bersamaan dalam penanganan perkara ini. Dua hukum itu adalah undang-undang tindak pidana korupsi dan kebijakan hukum militer.
Karena itu, menurut Febri, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Polisi Militer (POM) TNI untuk mengungkap perkara tersebut. KPK perlu mengetahui sejauh mana aspek rahasia hukum yang dimaksud Agus itu berlaku.
Simak: Panglima TNI: Kita Ikuti Penyelidikan KPK Soal Helikopter AW 101
Febri berujar KPK sudah menjalin kerja sama dengan POM TNI sejak awal penanganan perkara pengadaan helikopter AW 101. Namun di tengah berjalannya proses pemeriksaan, kata dia, ada perkembangan perkara yang kemudian diperlukan koordinasi lagi. "Dalam proses yang berkembang, tentu ada hal-hal berbeda yang berubah. Itulah yang perlu kita koordinasikan lebih lanjut," ujarnya.
KPK mengharapkan komitmen yang kuat dari POM TNI dalam memberantas korupsi. Apalagi sudah ada larangan dari Presiden Joko Widodo untuk tak melakukan pengadaan helikopter AW 101.
Tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan helikopter AW 101 diperkirakan merugikan keuangan negara setidaknya Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut Rp 738 miliar.