TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. TNI, kata Hadi, akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI Angkutan Udara tahun 2016-2017.
"Terkait dengan heli AW 101 saat ini, penyelidikan kita ikuti satu per satu," katanya di Mako Kopassus, Cijantung, Senin, 18 Desember 2017. Hadi menuturkan akan mengawal kasus itu hingga Pengadilan Militer membacakan putusan.
Baca: TNI Bantah Panglima Setujui Militer Diadili di Peradilan Umum
"Penyelidikan kita ikuti satu per satu nanti sampai ke Odmil (Oditur Militer)," ujar Panglima TNI. Proses hukum itu menyeret mantan Kepala Staf TNI AU Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Kasus korupsi dalam proyek pengadaan helikopter AW 101 diperkirakan merugikan keuangan negara setidaknya Rp 220 miliar. Nilai anggaran proyek Rp 738 miliar. Pengungkapan kasus ini dianggap buah kerja sama antara TNI dan KPK.
Baca juga: KPK Yakin Panglima Hadi Tjahjanto Dukung Penyidikan Kasus Heli AW
Sebelum dipanggil KPK, Agus juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus pidana insubordinasi penyalahgunaan wewenang dan turut membantu tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW 101, yang dilakukan Letnan Kolonel Adm Wisnu Wicaksono. Namun Agus mangkir dalam pemeriksaan itu.
Agus juga dipanggil sebagai saksi setelah KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pembelian helikopter AW 101.