TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna. Agus diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW 101 di TNI AU pada 2016-2017.
"Diperiksa untuk tersangka IKS," kata Febri dalam keterangannya pada Rabu, 3 Januari 2018.
Baca: Kasus Helikopter AW 101, Pengacara: Eks KSAU Absen Karena Umrah
Agus datang mengenakan kemeja biru dan jaket hitam. Dia datang sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Agus diperiksa untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Sebelumnya, KPK pernah melayangkan pemanggilan pemeriksaan kepada Agus. Namun dia mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 27 November 2017.
Baca: Mantan KSAU Mangkir Panggilan POM TNI, Ini Kata Jenderal Gatot
Saat itu, ucap Febri, rencananya Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama merupakan perusahaan rekanan TNI dalam pengadaan helikopter.
KPK, ujar Febri, masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengan tersangka Irfan. Penyidikan ini beriringan dengan penyidikan yang dilakukan Polisi Militer TNI. "Kalaupun ada proses pengembangan di pihak penyidikan oleh POM TNI, tentu saja itu kewenangan POM TNI," tuturnya.
Tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan helikopter AW 101 diperkirakan merugikan keuangan negara senilai minimal Rp 220 miliar. Adapun nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp 738 miliar. Pengungkapan kasus ini dianggap buah kerja sama antara TNI dan KPK.