TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil penelitian administrasi atas berkas pendaftaran 14 partai politik calon peserta pemilu 2019. KPU menyatakan 14 partai politik tersebut belum lolos penelitian administrasi.
"Semuanya dalam penelitian ditemukan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU pada Jumat, 17 November 2017.
Baca juga:
Baca: Alasan KPU Mulai Pakai Kotak Suara Tembus Pandang di Pilkada 2018
Hasyim menyampaikan, varian dan persebaran kategori tidak memenuhi syarat berbeda-beda pada setiap partai politik. Namun, sejumlah hal yang kerap terjadi yakni surat keterangan yang tidak ditandatangani atau dicap resmi, tidak terbacanya pindaian nomor rekening bank, surat keterangan alamat kantor yang tidak sesuai, dan keanggotaan ganda.
Ihwal keanggotaan ini, Hasyim mengatakan KPU di kabupaten/kota menemukan sejumlah persoalan. "Contohnya, ada yang seribu anggota itu namanya cuma satu tapi diketik seribu kali, kemudian fotokopi KTP atau KTA-nya cuma atas nama itu dan digandakan sebanyak jumlah minimal itu," kata Hasyim.
Keempat belas partai yang menerima hasil penelitian administratif hari ini yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Baca: KPU Bakal Verifikasi Parpol di Daerah Otonomi Baru
Setelah melewati tahapan penelitian administratif, partai akan diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pendaftaran. KPU memberikan waktu perbaikan berkas selama 14 hari, mulai 18 November hingga 1 Desember 2017. Setelah itu, KPU akan kembali melakukan penelitian administratif untuk menentukan partai-partai politik tersebut dapat lolos ke tahap verifikasi faktual atau tidak.