TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menerima uang US$ 7,3 juta dari proyek e-KTP. Namun, Setya membantah menerima aliran dana dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
"Tidak benar itu," kata Setya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Desember 2017.
Usai sidang dengan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, Setya pun memberikan tanggapannya kepada awak media. Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyerahkan proses persidangan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Kita serahkan semua pada hakim dan JPU," ujarnya.
Baca: Eksepsi Setya Novanto, Kuasa Hukum Minta Hakim Bersikap Obyektif
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 13 Desember 2017, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Eva Yustiana menyebutkan Setya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap. "Total uang yang diterima terdakwa, baik melalui Irvanto dan Made Oka, seluruhnya berjumlah US$ 7,3 juta," kata dia.
Jaksa menjelaskan, pemberian duit kepada Setya berawal dari pertemuan Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Paulus Tannos di Apartemen Pacific Place. Pertemuan yang juga dihadiri Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem itu menyepakati pemberian fee US$ 3,5 juta untuk Setya.
Pemberian duit itu akan direalisasi Anang, yang dananya diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem, melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Caranya, dengan mentransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura. "Made Oka akan menyerahkan kepada Setya," ujar Eva.
Baca: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Marliem, kata Eva, mengirimkan beberapa invoice kepada Anang sebagai dasar pengiriman uang sehingga seolah-olah pengiriman tersebut merupakan pembayaran Quadra Solution kepada Biomorf. Anang juga disebut bertemu dengan Marliem dan Sugiharto guna membahas fee untuk Setya, yang rencananya sejumlah Rp 100 miliar. "Namun, jika tidak memungkinkan, hanya akan diberikan sejumlah Rp 70 miliar," ucap Eva.
Eva menjelaskan, duit itu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer, baik di dalam maupun luar negeri. "Uang tersebut akhirnya diterima terdakwa melalui Made Oka berjumlah US$ 3,8 juta," kata dia. Rinciannya, melalui rekening OCBC Branch atas nama OEM Investment US$ 1,8 juta serta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS US$ 2 juta.
Duit berikutnya diterima Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada 19 Januari-19 Februari 2012. Pada periode itu, Setya disebut menerima duit US$ 3,5 juta. Jadi total duit yang diterima Setya US$ 7,3 juta.
ARKHELAUS WISNU TRIYOGO