TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, meyakini materi eksepsi kliennya atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar dari segi teori dan praktik. Maqdir meminta hakim bersifat obyektif.
"Tinggal hakim berani memutus seperti eksepsi kami atau tidak," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Desember 2017.
Baca juga: 7 Permohonan Setya Novanto dalam Eksepsi
Maqdir menuturkan hakim harus menunjukkan sikap obyektif dalam mengadili semua perkara. Sebab, hakim bertugas memastikan adanya keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, hakim menjadi pihak ketiga yang memastikan prosedur hukum dilakukan secara benar. Nilai keadilan itu, kata dia, terlihat dari prosedur yang berjalan dengan benar. "Gunanya ada hakim itu agar ada pihak ketiga yang obyektif," ujarnya.
Setya adalah terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sidang perdana pokok perkara telah berjalan pada 13 Desember 2017. Namun Setya mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadapnya itu.
Baca juga: KPK Harapkan Hakim Tolak Eksepsi Setya Novanto
Sidang pembacaan eksepsi telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017. Poin-poin keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Setya di antaranya ada penghilangan nama sejumlah politikus, isi dakwaan yang tidak jelas, dan kejanggalan jumlah kerugian keuangan negara.
Tahap selanjutnya adalah tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Setya. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 28 Desember 2017, pukul 09.00.