TEMPO.CO, Jakarta -Tiga perwira tinggi Polri harus mengundurkan diri jika Komisi Pemilihan Umum Daerah menetapkannya sebagai pasangan calon pada Pilkada 2018.
“Begitu ditetapkan sebagai calon otomatis harus mengundurkan diri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 22 Desember 2017.
Baca juga: Diusung PDIP, Komandan Brimob Polri Siap Mundur dari Jabatan
Martinus menjelaskan ketiga perwira tinggi itu sudah berkomunikasi secara lisan dengan pimpinan Polri. Bahkan pihak Polri mendorong pencalonan itu. "Dan kita mendorong, pasti diizinkan Pak Kapolri."
Menurutnya, sampai saat ini ada tiga perwira tinggi Polri yang terpantau bakal maju pada Pilkada 2018. Ketiganya adalah Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan.
Irjen Pol Safaruddin kabarnya maju sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Timur melalui PDIP. Partai berlambang Banteng ini telah memutuskan mengusung Murad Ismail sebagai bakal calon Gubernur Maluku, berpasangan dengan Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno.
Sementara itu, Anton Charliyan kabarnya diusung sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018. Anton memang pernah menjadi Kepala Polda Jawa Barat.