TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan partainya akan mengumumkan lima pasangan calon kepala daerah yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah 2018 pada awal Januari mendatang.
"Januari nanti akan diumumkan secara bersamaan," kata Hasto di sela diskusi bertajuk Refleksi Hukum Akhir Tahun 2017 di Hotel Acacia, Jakarta pada Kamis, 21 Desember 2017. Kelima calon tersebut berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara.
Baca: Sekjen PDIP: Koalisi dengan Golkar di Pilkada Jabar Terbuka Lebar
Hasto mengatakan, sampai saat ini PDIP sudah memiliki calon-calon internal untuk kelima daerah tersebut. Namun, kata dia, partainya tidak menutup pintu bagi calon-calon dari luar partai yang memiliki potensi.
Ia belum menjelaskan detail perihal koalisi yang akan dijalin di lima daerah tersebut. Untuk Jawa Barat, Hasto mengatakan, PDIP kemungkinan berkoalisi dengan Partai golkar. Menurut dia, dialog secara intens mengenai koalisi itu sudah dilakukan antara kedua partai baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun kota. "Partai Golkar membuka ruang kerja sama, maka kami juga membuka ruang itu untuk berdialog," kata dia.
Sebelumnya, pada Ahad, 17 Desember 2017, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendeklarasikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk empat provinsi, yaitu Riau, Sulawesi Utara (Sultra), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.
Baca juga: 74 Calon Kepala Daerah PDIP Dapat Wejangan dari Megawati
Untuk Sulawesi Tenggara, PDIP mengusung pasangan Asrun-Hugua. Untuk Riau, PDIP mengusung inkumben Arsyadjuliandi Rachman yang berpasangan dengan kader PDIP, Suyatno. Untuk Provinsi Maluku, PDIP menyiapkan Inspektur Jenderal Murad Ismail-Barnabas Orno. Sementara untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur PDIP mengusung Marianus Sae-Emilia J. Nomleni.
Di empat provinsi itu, PDIP tidak dapat mengusung calon gubernur sendiri sehingga harus berkoalisi. Sebab, PDIP tidak mempunyai 20 jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara di pemilu legislatif, sesuai persyaratan seperti ditulis dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di Riau, PDIP memiliki sembilan kursi, di Sulawesi Tenggara memiliki lima kursi, di Maluku ada tujuh kursi. Sedangkan Nusa Tenggara Timur, PDIP memiliki sepuluh kursi.