TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kemungkinan adanya orang-orang yang membantu tersangka korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto yang sempat buron setelah mangkir dari pemeriksaan. Penyelidikan itu terkait dengan dugaan pihak tertentu yang berupaya menghalangi proses penyidikan terdakwa Setya Novanto.
"Kami berfokus pada apakah ada atau tidak pihak-pihak yang membantu selama SN (Setya Novanto) berada dalam status daftar pencarian orang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Desember 2017.
Baca:
KPK Periksa Hilman Mattauch untuk Dugaan ...
Metro TV Telusuri Hilman Mattauch Semobil ...
Senin, 11 Desember 2017, KPK memeriksa Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV yang kedapatan bersama Setya saat buron. Hilman mengemudikan mobilnya yang ditumpangi Setya, lalu menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis, 16 November 2017. Hilman menyetir mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B1732 ZLO.
KPK memeriksa Hilman untuk mendalami dugaan upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Namun, karena masih dalam proses penyelidikan, KPK belum memastikan siapa tersangka yang menghalangi proses hukum Setya.
Baca juga:
Wartawan Hilman Mattauch Sopir Setya Novanto ...
Metro TV Curigai Persahabatan Setya Novanto ...
Tindakan menghalangi proses penyidikan diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur hukuman bagi orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun atau maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta atau paling banyak Rp600 juta.