TEMPO.CO, Semarang - Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Tengah, Ramli HS mengatakan, sepanjang 2017, terdapat 138 warga negara asing atau WNA di Jawa Tengah dideportasi. Mereka rata-rata dideportasi lantaran menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
"Ada yang izin liburan atau kunjungan saja, namun malah bekerja. Mereka kami deportasi salah satunya juga karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat diperiksa. Namun ada 12 WNA yang kami pro justicia baru dideportasi, beserta satu warga Indonesia karena memfasilitasi mereka," ungkap Ramli di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Jalan Dokter Cipto, Rabu 20 Desember 2017.
Simak: Polisi Tangkap WNA Penjual Liquid Vape Narkoba
Selain itu, terdapat 141 WNA yang tinggal di rumah detensi. Mereka adalah warga yang mencari suaka, dan masih menunggu ada negara yang menerimanya. Ramli berujar, WNA yang bermasalah tersebut adalah hasil operasi gabungan selama 12 kali. Tak hanya itu, para WNA juga ikut diawasi oleh 44 tim pengawasan orang asing.
Hingga kini, di Jawa Tengah sendiri ada 4.754 WNA yang menggunakan izin keimigrasian. Dirincikan, 3.692 WNA izin tinggal terbatas, 450 WNA izin tinggal tetap, 448 WNA izin tinggal kunjungan, 141 WNA pencari suaka dengan status murni ilegal, dan 23 WNA izin lintas perairan.
Selain mencegah adanya penyalahgunaan WNA melalui pengawasan di tingkat kabupaten/kota, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dengan leibatkan tim pengawasan orang asing di tingkat kecamatan. Operasi gabungan di kantor kerja tetap dilaksanakan sebagai pengetatan pengawasan.
"Sebagian besar warga yang dideportasi langsung adalah warga Tiongkok. Sementara warga ilegal yang tinggal di rumah detensi didominasi warga Afghanistan yang mencapai 75 orang," tandasnya.
Ramli tak memugkiri di Indonesia memungkinkan jika ada WNA yang masuk tanpa pemeriksaan. Salah satunya yakni WNA yang masuk melalui 'jalan tikus' di perlintasan antarnegara, sepeti wilayah perbatasan.