TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan ada perubahan pola pendanaan terorisme. Menurutnya, jika biasanya pendanaan melalui self financing, saat ini pendanaan dilakukan melalui media sosial.
"Karena melalui sosmed dengan istilah crowdfunding yaitu lewat iklan disamarkan," kata Kiagus di Gedung PPATK, Jalan Juanda Nomor 35 Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca : PPATK Aktifkan Kembali Institut Intelijen Keuangan Indonesia
Menurutnya, aktivitas tersebut menimbulkan kesulitan dalam melacak aliran dana teroris. Sebab, dana yang digalang melalui self financing jumlahnya relatif kecil dan melalui kegiatan-kegiatan halal seperti voucher telpon dan usaha dagang kecil-kecilan. "Bisa dilacak tapi perlu waktu, memerlukan ketelitian kesabaran," katanya.
Kiagus menambahkan, dahulu teroris menggunakan sebagian pendanaan untuk operasional organisasi seperti gaji para teroris dan propaganda. Sedangkan, saat ini pendanaan digunakan lebih banyak untuk pembelian senjata karena propaganda dilakukan dengan menggunakan media sosial dengan biaya yang murah. "Karena mereka lebih banyak menggunakan sosmed," ujarnya.
PPATK juga menyampaikan survei hasil Indeks Persepsi Publik terhadap Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP-TPPT) 2017 sebesar 5,06 naik dari tahun 2016 4,89. Tingkat pemahaman publik terkait TPPT adalah tentang faktor pendorong sebesar 6,45, sumber daya sebesar 5,66, karakteristik 5,57, pelaku pendukung 4,83 dan pelaku utama 3,44.
Untuk faktor pendorong terjadi TPPT, publik menyakini yang paling penting adalah belum efektifnya upaya penegakan hukum sebesar 7,02, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme 7,01, berkembangnya gerakan dan pola pikir radikalisme 6,98, seriusnya ancaman terorisme internasional 6,97, kesalahan pemahaman doktrin tertentu 6,96 dan sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta sesungguhnya 6,77.
Dari segi pemahaman soal sumber dana TPPT, publik meyakini tiga sumber utama berasal dari luar negeri sebesar 7,71, dari hasil kejahatan 7,08 dan dari penyimpanan dana yang dikumpulkan ormas 5,96. Sedangkan untuk pelaku utama TPPU, publik meyakini tiga profil utama terdiri dari pengusaha sebesar 5,32, pengurus anggota ormas selain parpol 5,11 dan pengurus dan anggota Parpol 4,99.
Metode pengumpulan data dalam survei aliran duit terorisme tersebut dilakukan berdasarkan data hasil survei rumah tangga. Pemilihan sampel survei menggunakan kerangka probabilistic sampling dengan pendekatan complex random sampling. Kerangka sampel terdiri dari 11.040 rumah tangga di 1,104 desa atau kelurahan di 172 kabupaten atau kota pada 34 provinsi.