TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan ada kemungkinan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dipecat sebagai kader partai beringin itu. Menurut Akbar, hal tersebut bisa menjadi bahan pelajaran bagi pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang baru kelak.
"Seandainya para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa berkehendak, bisa jadi ada usul begitu (pemecatan Setya)," kata Akbar di sela-sela Munaslub di Jakarta Convention Center Senayan pada Selasa 19 Desember 2017.
Secara pribadi, Akbar merasa partai harus tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, kemungkinan pemecatan akan lebih kuat jika dakwaan terhadap Setya atas kasus korupsi yang menjeratnya sudah bersifat inckracht atau berkekuatan hukum tetap.
Baca: Pembukaan Rapimnas Golkar, Airlangga Hartarto Kembali Doakan Setya Novanto
"Kalau (dakwaan) sudah bersifat tetap, ya kembali lagi nanti itu bisa jadi pelajaran. Supaya bisa menghindari kejadian yang sama pada waktu yang akan datang," kata Akbar.
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Airlangga Hartarto mengatakan belum ada rencana pembahasan rencana pemecatan Setya Novanto dalam munaslub. "Belum ada itu," ujar dia ditemui di lokasi yang sama.
Setya Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu pekan lalu, ia disebut menerima duit US$ 7,3 juta dari proyek tersebut. Berkas dakwaan terhadap Setya yang dibacakan dalam persidangan itu, menggugurkan upayanya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangkanya lewat praperadilan.
Baca: Yang Dirangkul Airlangga Hartarto Setelah Dipecat Setya Novanto
Sebelumnya, pada bulan Maret lalu Ketua Harian Partai Golongan Karya Nurdin Halid mengatakan partainya akan memberikan sanksi kepada kader yang terlibat korupsi proyek e-KTP. Hal ini juga berlaku bagi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga ikut menerima duit korupsi.
"Tidak mengenal ketua umum. Mengenai aturan, siapa pun dia, kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan AD/ART, sudah diatur sanksinya," ucap Nurdin di Red Top Hotel, Pecenongan, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Mekanisme pemberian sanksi bagi kader Golkar mulai pemberhentian sementara hingga tetap. Bila seorang kader sudah berstatus tersangka, dia akan diberhentikan sementara. Tapi, menurut Nurdin, penerapan sanksi ini berlaku bila sudah ada keputusan pengadilan yang inkracht. Ia pun meminta semua pihak mengikuti persidangan yang tengah berlangsung.