Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dede Oetomo Komentari Putusan MK yang Tolak Kriminalisasi LGBT

Reporter

image-gnews
Dede Oetomo. facebook.com
Dede Oetomo. facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dede Oetomo, pendiri organisasi yang memperjuangkan hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), GAYa NUSANTARA, dan Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak kriminalisasi terhadap perilaku LGBT. Dede menganggap para hakim MK bersikap berani dan berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang tidak hanya memperhitungkan undang-undang.

"MK telah menjadi wasit yang adil menghadapi segolongan warga yang hendak memaksakan nilainya kepada semua orang," kata Dede Oetomo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017.

Baca juga: Ini Empat Alasan LGBT Diancam Bakal Dipidanakan

Kemarin, MK memutuskan menolak uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti, dan sejumlah pihak. Dalam salah satu gugatannya, pemohon meminta frasa "belum dewasa" dihapuskan, jadi semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana pada Pasal 292. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa maupun sudah dewasa.

Berbeda dengan Dede, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengaku heran atas keputusan MK. Orang yang beragama, dalam pandangan Zaitun, tidak mengizinkan perilaku LGBT dan hubungan di luar nikah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Patut ditinjau ulang apakah ini sehat dalam berbangsa dan bernegara untuk urusan-urusan besar yang rata-rata umat dan bangsa kita sepakat masuk," kata Zaitun Rasmin di kantornya.

Dalam pertimbangannya saat sidang kemarin, majelis hakim berpendapat pasal-pasal yang diajukan untuk judicial review, di antaranya yang menyinggung LGBT, tidak bertentangan dengan konstitusi. Majelis hakim MK juga menganggap kewenangan memperluas subyek dan konteks unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

25 Januari 2018

Pernikahan sesama jenis di Taiwan telah didiskusikan sejak 2000an. Pada 24 Mei 2017, Mahkamah Konstitusi Taiwan memutuskan bahwa hukum pernikahan Taiwan tidak konstitusional dan pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah. straitstimes.com
Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman

Penilaian itu sejalan jika dikaitkan dengan ajaran agama soal LGBT.


Pernyataan Soal LGBT Timbulkan Polemik, Zulkifli Hasan Menghindar

23 Januari 2018

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam Simposium Nasional Kebangsaan di Aula Barat  Institut Teknologi Bandung, Rabu, 25 Oktober 2017.
Pernyataan Soal LGBT Timbulkan Polemik, Zulkifli Hasan Menghindar

Zulkifli Hasan tampak terburu-buru menuju mobilnya, menghindari wartawan yang bertanya soal LGBT.


JK Tidak Yakin Aturan tentang LGBT Lolos di DPR

23 Januari 2018

Wakil Presiden M. Jusuf Kalla saat memberikan keterangan pers di rumah dinas, Jakarta, 15 Mei 2017. Jusuf Kalla mengatakan, kecelakaan yang menimpa Setya Novanto tersebut tidak akan menganggu proses hukum yang sudah berjalan. Jusuf Kalla berharap ketua umum Partai Golkar tersebut bisa segera pulih. TEMPO/Imam Sukamto
JK Tidak Yakin Aturan tentang LGBT Lolos di DPR

JK mengaku mengetahui tidak ada upaya di DPR untuk meloloskan aturan tentang LGBT.


Hidayat Nur Wahid Pernah Usul ke Jokowi Agar Buat UU LGBT

23 Januari 2018

Hidayat Nur Wahhid ketika memberi Sosialisasi Empat Pilar kepada ratusan santri Raudhatul Ulum, Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu, 15 Oktober 2017 (dok.MPR)
Hidayat Nur Wahid Pernah Usul ke Jokowi Agar Buat UU LGBT

Hidayat mengatakan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pernah menyebut bahwa LGBT termasuk bagian dari proxy war.


Arsul Sani: Perluasan Pasal Perzinaan Bukan untuk Menghukum LGBT

23 Januari 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
Arsul Sani: Perluasan Pasal Perzinaan Bukan untuk Menghukum LGBT

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan pasal perzinaan dan kriminalisasi kelompok LGBT bukan untuk menghukum orang berstatus LGBT.


DPR Sarankan Zulkifli Hasan Klarifikasi Pernyataan Soal LGBT

23 Januari 2018

Ketua DPR Bambang Soesatyo bergandeng tangan dengan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah seusai pelantikan Ketua DPR yang baru dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri
DPR Sarankan Zulkifli Hasan Klarifikasi Pernyataan Soal LGBT

Zulkfili Hasan pernah menyampaikan bahwa ada lima partai di DPR yang menyetujui legalitas LGBT.


LGBT Cenderung Mengidap Penyakit Mental, ini Kata Psikolog

23 Januari 2018

Sepasang kekasih berfoto selfie saat merayakan legalisasi pernikahan sesama jenis oleh parlemen Malta di Valletta, Malta, 12 Juli 2017. Legalisasi ini untuk memenuhi janji kampanye Perdana Menteri Joseph Muscat. REUTERS/Darrin Zammit Lupi
LGBT Cenderung Mengidap Penyakit Mental, ini Kata Psikolog

Masyarakat dihebohkan lagi oleh kontroversi LGBT. Diskriminasi yang dialami LGBT akibatkan penyakit mental seperti depresi.


Menteri Agama: Tak Ada Agama yang Mentolerir LGBT

23 Januari 2018

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menghadiri pemakaman wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik di TPU Karet Kebembem, Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Febri Husen
Menteri Agama: Tak Ada Agama yang Mentolerir LGBT

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada agama yang mentolerir lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).


Soal LGBT, Psikolog : LGBT Bisa karena Faktor Lingkungan

22 Januari 2018

Perdana Menteri Luksemburg, Xavier Bettel (kanan) menggandeng pasangannya, Gauthier Destenay, usai upacara pernikahan mereka di balai kota Luksemburg, 15 Mei 2015. Mereka menjadi pasangan gay pertama yang menikah di Lexembourg, negara mayoritas Katolik yang mendukung penuh hak bagi pasangan sesama jenis. REUTERS
Soal LGBT, Psikolog : LGBT Bisa karena Faktor Lingkungan

Psikolog Rose Mini Agoes Salim mengatakan kepribadian atau karakter yang terbentuk dalam diri anggota LGBT bisa karena faktor genetik dan lingkungan.


Perilaku LGBT, dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

22 Januari 2018

Pada 5 Desember 2017, Mahkamah Agung Austria memutuskan bahwa penikahan sesama jenis akan dilegalkan pada 2019 besok. gaytravel 4u.com
Perilaku LGBT, dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

LGBT menjadi tema hangat yang dibicarakan masyarakat. Bagaimanakah dampak terhadap perilaku komunitas LGBT untuk masyarakat?