TEMPO.CO, Jakarta - Dede Oetomo, pendiri organisasi yang memperjuangkan hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), GAYa NUSANTARA, dan Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak kriminalisasi terhadap perilaku LGBT. Dede menganggap para hakim MK bersikap berani dan berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang tidak hanya memperhitungkan undang-undang.
"MK telah menjadi wasit yang adil menghadapi segolongan warga yang hendak memaksakan nilainya kepada semua orang," kata Dede Oetomo saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017.
Baca juga: Ini Empat Alasan LGBT Diancam Bakal Dipidanakan
Kemarin, MK memutuskan menolak uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diajukan guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti, dan sejumlah pihak. Dalam salah satu gugatannya, pemohon meminta frasa "belum dewasa" dihapuskan, jadi semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana pada Pasal 292. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa maupun sudah dewasa.
Berbeda dengan Dede, Wakil Ketua Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengaku heran atas keputusan MK. Orang yang beragama, dalam pandangan Zaitun, tidak mengizinkan perilaku LGBT dan hubungan di luar nikah.
"Patut ditinjau ulang apakah ini sehat dalam berbangsa dan bernegara untuk urusan-urusan besar yang rata-rata umat dan bangsa kita sepakat masuk," kata Zaitun Rasmin di kantornya.
Dalam pertimbangannya saat sidang kemarin, majelis hakim berpendapat pasal-pasal yang diajukan untuk judicial review, di antaranya yang menyinggung LGBT, tidak bertentangan dengan konstitusi. Majelis hakim MK juga menganggap kewenangan memperluas subyek dan konteks unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.