TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Hidayat Nur Wahid mengaku pernah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung pembuatan undang-undang terkait lesbian gay biseksual transgender atau LGBT.
"Saya sudah pernah sampaikan kepada Pak Jokowi agar beliau mendukung pembuatan UU untuk mengoreksi masalah LGBT ini supaya tidak terjadi proxy war (perang proksi) di Indonesia," kata Hidayat di Komplek Parlemen Senayan pada Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: DPR Sarankan Zulkifli Hasan Klarifikasi Pernyataan Soal LGBT
Hidayat mengatakan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga pernah menyebut bahwa LGBT termasuk bagian dari proxy war. Di negara lain seperti Singapura, kata dia, Pengadilan Tinggi setempat dengan tegas menyatakan bahwa gay terlarang dan dikenakan sanksi hukum.
Bahkan, menurut Hidayat, negara seperti Rusia yang tidak berlandaskan Pancasila pun tegas membuat undang-undang yang melarang LGBT karena dianggap membahayakan negara dan menganggapnya sebagai bagian dari perang proksi terhadap negara. "Jadi masa Indonesia kalah sama Rusia," ujarnya.
Baca: Janji Ketua DPR kepada Buya Syaffi Maarif Soal LGBT
Saat ini, Komisi Hukum DPR tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Panitia kerja revisi KUHP di DPR mengusulkan agar hubungan seksual sesama jenis usia dewasa dapat dipidana penjara. Sebelumnya, pidana bagi hubungan sesama jenis belum diatur secara menyeluruh dalam KUHP lama.
KUHP mengatur pidana lima tahun hanya bagi orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah 18 tahun. Dalam revisi, dua partai yakni PPP dan PKS mengusulkan pidana bertambah menjadi 9 tahun penjara.
Selain itu, pidana penjara yang sama berlaku bagi pelaku homoseksual berusia di atas 18 tahun jika hubungan itu dilakukan dengan kekerasan, melanggar kesusilaan di muka umum, dipublikasikan, serta mengandung unsur pornografi.