Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beda dengan Setya Novanto, Cerita AM Fatwa Sakit di Persidangan

image-gnews
AM Fatwa meninggal pada usia 78 tahun. AM Fatwa adalah politikus senior yang sudah malang melintang di dunia perpolitikan. Dia adalah politikus tiga zaman, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Dok. TEMPO/Dimas Aryo
AM Fatwa meninggal pada usia 78 tahun. AM Fatwa adalah politikus senior yang sudah malang melintang di dunia perpolitikan. Dia adalah politikus tiga zaman, yaitu Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Dok. TEMPO/Dimas Aryo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Pengamat Kriminal dan Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel memiliki cerita menarik tentang figur almarhum Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa. Ia pernah mendapat cerita tentang AM Fatwa yang bertingkah malingering atau upaya melebih-lebihkan sakit untuk tujuan tertentu yang pernah dilakukan saat anggota DPD RI itu menjalani persidangan.

Menurut Reza, cerita tersebut ia dapat langsung dari mulut AM Fatwa pada 2004 saat sedang berbincang di ruang kerjanya di Gedung MPR. "Beliau (AM Fatwa) bercerita soal malingering sambil tertawa, kami sambil bercanda," kata Reza kepada Tempo pada Jumat, 15 Desember 2017.

Baca: Kenangan Masa Kecil Anies Baswedan bersama AM Fatwa

Reza bercerita, saat itu ia sedang bekerja di Markas Besar Kepolisian Rakyat Indonesia. Ia diminta bantuan untuk mengantarkan naskah sambutan seorang petinggi Polri kepada AM Fatwa. Menurut Reza, naskah tersebut nantinya digunakan untuk sambutan di buku biografi yang kala itu sedang digarap Fatwa. "Ruangannya besar sekali, mungkin saya yang katro," kata Reza seraya tertawa.

Di ruangan tersebut, Reza mengatakan mereka saling bercerita. Sama-sama 'orang' Muhammadiyah dan kekaguman Reza terhadap Partai Amanat Nasional yang didirikan Fatwa, membuat suasana menjadi cair. Berbagai topik obrolan sempat mereka bahas, seperti proses hukum, bentuk kekerasan, teror, dan intimidasi yang dialami Fatwa di masa Orde Baru. Pada masa itu, AM Fatwa merupakan oposan yang sangat keras mengkritik pemerintah, salah satunya lewat ceramahnya.

Baca: AM Fatwa Sempat Nasehati Fahri Hamzah tentang Karir Politiknya

Kemudian, kata Reza, sampailah obrolan mereka kepada kisah dramatis malingering yang dilakukan Fatwa. Sambil bercanda, Fatwa menceritakan betapa saat dipenjara ia 'diazab' habis-habisan. "Beliau cerita sampai sakit berkali-kali saat dipenjara itu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cerita paling seru, menurut Reza, adalah ketika Fatwa menceritakan aksi dramatisnya saat menjalani persidangan. Kala itu, Fatwa menggunakan kaos oblong, sarung tidur, dan alas kaki. Tak lama duduk di kursi terdakwa, Fatwa sengaja menghuyung-huyungkan badannya hingga ambruk dan jatuh ke lantai sidang.

Ia pun membiarkan sarungnya tersingkap sedemikian rupa sehingga alat kelaminnya terlihat. "Beliau memang sudah persiapan tidak memakai celana dalam," kata Reza.

Melihat hal tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan. Fatwa, kata Reza, berhasil mengelabui mereka dengan melakukan partial malingering. Maksudnya, Fatwa memang sakit kala itu, namun ia berhasil melebih-lebihkan tanda-tanda kesakitannya sehingga terlihat heboh. "Saat bercerita itu saya membayangkan betapa kagetnya pasti majelis hakim," ujar Reza.

Reza pun membagikan kisah ini lewat aplikasi pesan singkat. Hal tersebut, menurut dia, merupakan respon terhadap terdakwa kasus korupsi Setya Novanto yang diduga berpura-pura sakit saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 13 Desember. Saat itu, Setya mengaku sedang diare dan dua kali meminta izin kepada majelis hakim untuk ke toilet.

"Yang dilakukan beliau (Fatwa) jelas beda dengan SN," kata Reza. "Beliau (Fatwa) disidang karena banyak melakukan perlawanan terhadap pemerintah Orde Baru."

AM Fatwa meninggal di Rumah Sakit MMC, Jakarta, pada usia 78 tahun karena sakit lever pada Kamis, 14 Desember kemarin. Ia dikenal sebagai tokoh reformasi. Mantan Wakil Ketua MPR pada 2004-2009 ini dikenal sebagai pengkritik rezim Orde Lama dan Orde Baru. Namanya tercatat sebagai salah satu penanda tangan Petisi 50. Dia juga salah satu pendiri Partai Amanat Nasional bersama Amien Rais pada 1999.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

16 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

33 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

33 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

33 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

34 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

35 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

35 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

35 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

35 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?