TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyarankan sebaiknya terdakwa korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Setya Novanto fokus pada pokok perkara persidangan. Sebab, sidang praperadilan yang diajukan Setya telah dianggap selesai setelah hakim tunggal Kusno menggugurkannya.
"Saya kira masa lalu (sidang praperadilan) itu sudah selesai ketika putusan praperadilan sudah dijatuhkan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017.
Baca: Maqdir Ismail Sebut Setya Novanto Diare Sejak Pekan Lalu
Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, sebelumnya mempertanyakan kepentingan KPK yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke penuntut umum. Menurut dia, KPK meminta tim kuasa hukum Setya menyerahkan berkas tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum pada Selasa malam, 7 Desember 2017. Penyerahan berkas pun baru dilakukan esok harinya pukul 10.00 WIB dan dilimpahkan ke pengadilan pukul 15.00 WIB.
Febri tak mengetahui secara persis alasan kuasa hukum Setya yang mempermasalahkan pelimpahan berkas tersebut. Febri yakin KPK telah mengikuti prosedur berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Baca: Bicara Soal Akuntan, JK Sindir Setya Novanto?
"Ketika berkas sudah lengkap, tidak ada alasan bagi KPK menahan berkas tersebut. Dan aturan di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga memungkinkan," ucapnya.
Saat ini, Setya Novanto telah berstatus sebagai terdakwa kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Permohonan gugatan praperadilan Setya ditolak hakim tunggal Kusno ketika sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2017. Kusno mengacu pada Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi seperti disampaikan saksi ahli Zainal Arif Muchtar tentang gugurnya praperadilan. Zainal mengatakan perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.