TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal perwakilan DKI Jakarta Andi Mappetahang Fatwa atau AM Fatwa meninggal di Rumah Sakit MMC Jakarta pada usia 78 tahun, Kamis, 14 Desember 2017. Ucapan bela sungkawa pun mengalir dari para koleganya.
Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan Fatwa adalah salah satu putra terbaik yang pernah dimiliki oleh Indonesia. Menurut dia, Fatwa memiliki idealisme yang kuat dalam melawan otoritarianisme.
Baca: Pesan-pesan AM Fatwa Sebelum Meninggal
"Kami mengucapkan turut berduka atas meninggalnya almarhum bapak AM Fatwa. Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, kami semua tahu kiprah dan perjuangan beliau," katanya lewat pesan singkat pada Kamis, 14 Desember 2017.
Menurut anggota Komisi Pertahanan itu, Fatwa layak dijadikan guru dan teladan dalam keteguhannya memperjuangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kebenaran dan kebaikan. "Beliau orang yang sangat gigih, teguh pendirian, dan idealis dalam memegang prinsip," ujarnya.
Baca: Dalam Keadaan Sakit, AM Fatwa Sempat Menulis Otobiografi
Hal itu, kata Jazuli, terbukti dari pengalaman Fatwa yang pernah dipenjara bertahun-tahun oleh rezim Orde Baru. Namun hal tersebut tidak menggoyahkan perjuangannya. Selain itu, Fatwa dikenal sebagai pembela umat yang kuat.
Jazuli menuturkan dengan segala kegigihan dan idealisme yang dimiliki Fatwa, maka senator asal DKI Jakarta itu layak disebut sebagai tokoh perlawanan terhadap otoritarianisme. "Semoga kami semua mampu meneladani kiprahnya dan semoga Allah SWT menerima amal dan perjuanganya, amiin," ujarnya.
Kabar wafatnya Fatwa pertama kali disampaikan oleh anaknya, Dian Islamiyati Fatwa. Rencananya jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, selepas zuhur nanti.
AM Fatwa dikenal sebagai pengkritik dan ikon perlawanan terhadap rezim Orde Lama dan Orde Baru. Dia tercatat sebagai salah satu penanda tangan Petisi 50. Akibat perjuangannya, dia menghabiskan waktu 12 tahun di penjara atas kasus Lembaran Putih Tanjungpriok yang menuntut dibentuknya komisi pencari fakta korban-korban Peristiwa Tanjungpriok 1984.