Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Grasi Anggota KPU, MA Tunggu Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menunggu surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta pertimbangan Mahkamah Agung dalam permohonan grasi sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berstatus terpidana. "Suratnya belum sampai ke sini," kata Ketua MA Bagir Manan seusai menerima penghargaan Southern Methodist University of Texas, di gedung MA, Senin. Bagir mengatakan, prosedur pengajuan grasi adalah si pemohon mengajukan ke presiden. Sebelum diputus, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan MA. "Sesuai ketentuan, presiden harus meminta pertimbangan MA," ujarnya. Sejumlah anggota KPU meminta kepala negara memberikan keringanan hukuman kepada tiga rekannya yang menjadi terpidana kasus korupsi. Para terpidana itu adalah Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin, Daan Dimara, Mulyana W Kusumah, dan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc.Dalam Undang-Undang tentang Grasi, MA harus memberikan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak diterimanya salinan permohonan oleh pengadilan tingkat pertama. Pasal 11 menyebutkan, Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan MA. Menurut Bagir, pertimbangan yang diberikan MA nantinya tidak melulu menyangkut ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. "Pertimbangannya agak bebas," ujarnya. Pertimbangan oleh MA, kata Bagir, tidak dibuat sendiri oleh Ketua MA. "Ketua MA hanya menugaskan. Tetapi tetap menjadi tanggung jawab Ketua MA," ujarnya. Presiden dalam memutus, kata Bagir, juga tidak lagi menggunakan pertimbangan hukum. "Karena itu hak prerogratif Presiden," ujarnya. Dalam memutus apakah grasi diterima atau tidak, lanjut Bagir, presiden lebih banyak mengunakan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, dan lainnya. "Yang di luar pertimbangan hukum," ujarnya. Tito Sianipar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.