TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan pimpinan DPR RI telah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. "Sudah ada surat pengunduran diri Pak Novanto pada 4 Desember dan 6 Desember yang ditujukan kepada pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Desember 2017.
Menurut Sarifuddin, surat itu diantar Ketua Fraksi Partai Golkar dan ditandatangani Setya Novanto. “Ada juga surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR yang ditandatangani Pak Setya Novanto dan Idrus Marham."
Baca: MKD Didesak Segera Memberhentikan Setya...
Sarifuddin mengatakan mungkin rapat Badan Musyawarah akan dilakukan untuk membahas rencana penggantian Ketua DPR. Politikus Partai Hanura itu menilai penggantian Ketua DPR itu sah sepanjang diusulkan oleh fraksi, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai.
Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar Roem Kono sebelumnya menyebut Ketua Umum Partai Golkar nonaktif, Setya Novanto, menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai pengganti. Setya sedang menjalani proses hukum perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca juga: MKD Akan Minta Setya Novanto Mundur dari...
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat pengunduran diri sekaligus penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR oleh Setya Novanto. Fahri mengatakan surat itu akan dibahas pimpinan hari ini. "Pagi ini akan ada rapat pimpinan, surat itu akan dibaca," ucap Fahri saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek pada Senin, 11 Desember 2017.
Dalam rapat pimpinan DPR itu, kata Fahri, pimpinan akan membaca terlebih dahulu surat itu. Namun ia belum bisa memastikan apakah rapim dapat membuahkan keputusan diterima atau tidaknya penunjukan Aziz Syamsuddin. Fahri pun mengatakan rapim yang digelar nanti bersifat dinamis, sehingga terbuka terhadap berbagai kemungkinan. "Kita lihat dulu surat itu," ujarnya.
Simak: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya...
Setya mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP dinyatakan tidak sah. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak hakim Kusno menolak tuntutan pengacara Setya Novanto, yang meminta putusan praperadilan dipercepat sebelum jadwal pembacaan dakwaan.