TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Teogarisman mengatakan perkara korupsi yang telah dieksekusi jajaran Kejaksaan Agung sejak Januari hingga November 2017 berjumlah 1.552 perkara. Penyelamatan uang negara dari perkara-perkara korupsi itu lebih dari Rp 977,2 miliar.
Dari jumlah perkara itu, 966 penuntutan ditangani Kejaksaan Agung dan 788 penuntutan oleh Kepolisian RI. “Penyelidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 1.253 perkara dan penyidikan 1.300 perkara," ujar Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 8 Desember 2017.
Baca:
Kejaksaan Agung Menahan Edward Soeryadjaya
Kejaksaan Agung Menahan Pejabat BPN Terkait...
Menurut Adi, kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan adalah kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 1,4 triliun. Kasus dana pensiun PT Pertamina juga mengakibatkan kerugian negara cukup besar, yaitu Rp 599 miliar.
Eksekusi uang pengganti yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 203,4 miliar lebih. Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus ini menyetor Rp 293,1 miliar.
Walau belum genap direkap hingga akhir tahun, Adi menuturkan jumlah perkara dan uang negara yang diselamatkan lebih besar daripada tahun lalu. Hasil penelitian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebutkan Kejaksaan RI sebagai lembaga hukum yang paling produktif menangani perkara korupsi. “Aparatur hukum tidak bisa hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan,” kata Wakil Jaksa Agung Arminsyah.
Baca juga:
Banyak Jaksa Terlibat Suap, Kejaksaan Agung...
Densus Antikorupsi Dibentuk, Kejaksaan Agung...
Saat ini, Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4P dan TP4D). Tim itu berfungsi memberikan pengamanan dan pengawalan agar program yang dilakukan dapat terukur dan terarah sejak awal perencanaannya, sehingga penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan menjadi optimal.
Untuk menangani kasus korupsi, ucap Arminsyah, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri perlu saling berkoordinasi. "Agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam melaksanakan tugas pada tiga lembaga ini."
RIANI SANUSI PUTRI