TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menahan Priyono, pejabat eselon III Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat sebesar Rp 6 miliar sejak 18 Agustus 2017.
"Penyidik menahan tersangka pejabat eselon III di BPN pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Rabu 1 November 2017 malam.
Priyono diduga menerima gratifikasi saat menjabat di BPN Jawa Tengah bersama rekannya Muhammad Fadli yang telah lebih dahulu ditahan. Ia ditetapkan sebagai tersangka tanggal 18 Agustus 2017. Ada pun Muhammad Fadli ditahan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tanggal 18 Agustus 2017.
BACA:Harta Rp 236 Miliar, Bupati Ini Diduga Masih Terima Gratifikasi
Warih menjelaskan kasus yang menyeret Priyono saat bersangkutan menjabat di BPN dari periode tahun 2006 sampai 2014 dengan total sebesar Rp 6 miliar. Juga saat menjabat sebagai BPN Sukoharjo periode 2006-2009, 2009-2011 BPN Pekalongan. "Ini berlanjut terus lalu 2011-2014 menjadi Kepala BPN Semarang, jadi sudah menerima total sebesar Rp 6 miliar," katanya.
Priyono ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 1-20 November 2017 di rumah tahanan Kejaksaan Agung. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menahan tersangka gratifikasi. "Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," katanya.
Prasetyo beralasan belum ditahannya tersangka Pejabat BPN Priyono oleh Kejaksaan Agung karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
ANTARA