TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah pihaknya kecolongan lantaran banyak jaksa yang terlibat kasus suap. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, fungsi kontrol sudah berjalan baik bila ada jaksa yang melanggar aturan maka itu urusan pribadi.
Rum berujar Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengingatkan agar para jaksa jangan terlibat suap dan melanggar hukum. Di institusi kejaksaan, kata dia, sudah ada aturan tersendiri bagi jaksa mulai dari kode etik hingga prosedur standar penanganan kasus.
Baca juga:
Kepala Kejaksaan Pamekasan Rudi Indra Prasetya Dinonaktifkan
"Jadi, bukan lagi yang salah sistemnya, tapi oknumnya. Oknum seperti ini sudah risikonya," katanya dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2017.
Ia menjelaskan bila banyak jaksa yang menjadi tersangka suap, hal itu tidak lepas dari upaya bersih bersih yang dilakukan institusinya. "Pembersihan sedang giat dilakukan agar ke depan lebih baik. Kalau tidak mau berubah, oknum tersebut akan tergerus oleh sanksi hukum," ujarnya.
Baca pula:
KPK Segel Kantor Kejaksaan dan Bupati Pamekasan
Secara institusi, Rum mengklaim kejaksaan sudah mengalami perbaikan. "(Lawan) Korupsi kami nomor satu, hasil BPK sudah bagus, reformasi birokrasi juga sudah meningkat," tuturnya.
"Oknum yang bermental seperti itu (terlibat suap) mau gak mau harus berhadapan dengan hukum," kata Rum menambahkan.
Kasus dugaan suap kembali menimpa Kejaksaan. Peristiwa terakhir terjadi kemarin saat Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Simak:
OTT KPK di Pamekasan, Bupati dan Kepala Kejaksaan Jadi Tersangka
Rudi menjadi tersangka bersama empat orang lainnya termasuk Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii; Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo; Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi.
Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, mengatakan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Rudi sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.
Atas kasus ini, Rum mewakili Kejaksaan Agung mengatakan Rudi telah dinonaktifkan. Bila nantinya terbukti bersalah, maka Rudi akan dipecat.
AHMAD FAIZ