Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

image-gnews
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menyatakan kekhawatirannya soal putusan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak objektif setelah ada dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengemuka. Alasan itulah yang membuat Busyro dan Koalisi Masyarakat Sipil menarik kembali permohonan uji materi UUMD3 yang dijadikan dasar pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

“Tidak ada jalan lain, hukum acaranya yang paling memungkinkan dicabut itu. Kami khawatir nanti putusannya tidak jernih,” kata Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 6 Desember 2017.

Baca: MK Bantah Ada Lobi Politik Arief Hidayat dengan DPR

Busyro menilai, meskipun terjadi pendapat berbeda dari 9 hakim konstitusi, putusan akan tetap berdampak pada kehadiran Pansus Hak Angket KPK.

Meski begitu, menurut Busyro, uji materi akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda. Dalam gugatan UUMD3, tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017 yang diajukan gaungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan nomor 37/PUU-XV/2017 yang diajukan Direktur LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu.

Baca: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, terdapat nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Kelimanya adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bisa saja terus berlanjut karena pengaju yang lain masih ada,” kata Busyro.

Koalisi mencabut uji materi UU MD3 yang dijadikan dasar untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Pencabutan gugatan dilakukan terhadap Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 yang telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim dan putusan sidang. Permohonan ini diajukan Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Koalisi Persatuan Buruh Indonesia.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan kekhawatiran koalisi terhadap objektivitas hakim MK menjadi alasan penarikan kembali perkara yang menggugat legalitas Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Ia mempertanyakan objektivitas hakim pasca adanya dugaan lobi-lobi kepada anggota DPR yang dilakukan Arief. "Ini sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujarnya.

Adnan pun berharap agar Dewan Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat kepada mahkamah kembali membaik. "Itu adalah yang semestinya tidak perlu dilakukan karena secara etik dianggap melanggar, dan dalam beberapa hal dilihat indikasi korupsi dengan memberikan janji dengan satu barter," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

1 hari lalu

Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.


Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

3 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

3 hari lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

4 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

4 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.


Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 hari lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.